Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

paling menguntungkan negara, dari segi teknis dan harga; dan dHakukan
dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan
Penyedia Barang/Jasa nasional.24

          Dengan dikeluarkanya Peraturan presiden Rl No.70 Tahun 2012
tentang perubahan ke dua peraturan presiden Rl no.54 Tahun 2010
Pengadaan Barang/jasa pemerintah maka dalam pelaksanaan
mengoptimalkan peran industri pertahanan dalam negeri dalam memenuhi
kebutuhan alutsista TN I merupakan hal yang perlu dilaksanakan.

f. Peraturan Presiden Rl nomor 59 tahun 2013, tentang organisasi,
tata kerja, dan sekertariat KKIP

      KKIP adalah komite yang                                 mewakili Pemerintah untuk

mengkoordinasikan kebijakan                                   nasional  dalam perencanaan,

perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri

Pertahanan.25

      Organisasi KKIP terdiri dari Ketua adalah presiden dan sebagai

Ketua Harian KKIP adalah menteri pertahanan, Wakil. Ketua Harian

KKIP  adalah menteri badan usaha milik negara, dengan

Keanggotaanya terdiri atas: menteri pertahanan; menteri badan usaha

milik negara; mente perindustrian; menteri riset dan teknologi; menteri

pendidikan; menteri komunikasi dan informatika; menteri keuangan;

menteri perencanaan                         pembangunan nasional Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional; menteri hubungan luar negeri dan

politik luar negeri; Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

      Dengan melihat keanggotaan KKIP yang cukup lengkap dengan

berbagai bidang kementrian, tentunya merupakan harapan yang cukup

membuat optimis dalam mengoptimalkan peran industri pertahanan dalam

negeri untuk mewujudkan kemandirian pemenuhan kebutuhan alutsista

TNI,

| 24 Peraturan presiden R l N o.70 Tahun 2012 tentang perubahan ke dua peraturan presiden R l no.54 Tahun

I 2010 Pengadaan B arang/jasa pem erintah.

I 25Peraturan Presiden R l nom or 59 tahun 2013, tentang organisasi, tata kerja, dan sekertariat Komite

IH H HHfl ■I Kebijakan Industri pertahanan (KKIP), halaman 2  S H K jn l
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10