Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
paling menguntungkan negara, dari segi teknis dan harga; dan dHakukan
dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan
Penyedia Barang/Jasa nasional.24
Dengan dikeluarkanya Peraturan presiden Rl No.70 Tahun 2012
tentang perubahan ke dua peraturan presiden Rl no.54 Tahun 2010
Pengadaan Barang/jasa pemerintah maka dalam pelaksanaan
mengoptimalkan peran industri pertahanan dalam negeri dalam memenuhi
kebutuhan alutsista TN I merupakan hal yang perlu dilaksanakan.
f. Peraturan Presiden Rl nomor 59 tahun 2013, tentang organisasi,
tata kerja, dan sekertariat KKIP
KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk
mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan,
perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri
Pertahanan.25
Organisasi KKIP terdiri dari Ketua adalah presiden dan sebagai
Ketua Harian KKIP adalah menteri pertahanan, Wakil. Ketua Harian
KKIP adalah menteri badan usaha milik negara, dengan
Keanggotaanya terdiri atas: menteri pertahanan; menteri badan usaha
milik negara; mente perindustrian; menteri riset dan teknologi; menteri
pendidikan; menteri komunikasi dan informatika; menteri keuangan;
menteri perencanaan pembangunan nasional Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional; menteri hubungan luar negeri dan
politik luar negeri; Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan melihat keanggotaan KKIP yang cukup lengkap dengan
berbagai bidang kementrian, tentunya merupakan harapan yang cukup
membuat optimis dalam mengoptimalkan peran industri pertahanan dalam
negeri untuk mewujudkan kemandirian pemenuhan kebutuhan alutsista
TNI,
| 24 Peraturan presiden R l N o.70 Tahun 2012 tentang perubahan ke dua peraturan presiden R l no.54 Tahun
I 2010 Pengadaan B arang/jasa pem erintah.
I 25Peraturan Presiden R l nom or 59 tahun 2013, tentang organisasi, tata kerja, dan sekertariat Komite
IH H HHfl ■I Kebijakan Industri pertahanan (KKIP), halaman 2 S H K jn l