Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

           berdiri secara utuh baik wilayahnya, rakyatnya ataupun
           pemerintahannya.9

          h. NKRI. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
           yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme)
           oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa
          dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
           umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
          melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
          perdamaian abadi dan keadilan sosial.10

          i. Ketahanan nasional. Ketahanan nasional atau tannas
          adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap
          aspek kehidupan nasional yang terintegrasi serta berisi keuletan dan
          ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk
          mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
          mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan
          yang datang dari luar negeri atau dan dalam negeri guna menjamin
          identitas, integritas, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara
          dalam mencapai tujuan nasional.11

          j. Alih Teknologi. Alih teknologi adalah pengalihan
          kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan
          teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam
          lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke
          dalam negeri atau sebaliknya12

9 http://phantommels.blogspot.com/20l0/04/pengertian-keutuhan-negara-kcsatuan.html dlakses
pada tnggal 04 July 2014 pukul 16.44 WIB
 0 http://dieks2010.wordpress.com/2010/08/27/penqertian-funqsi-dan-tuiuan-neqara-
kesatuan-republik-indonesia/ pada tanggal 03 Juli 2014 pukul 1330 WIB
11Tenaga Ahli Lemhanas, Modul 03 Bidang Studi/Materi Pokok -Geopofitik dan ketahanan
nasional Sub BS ketahanan nasional, Lembaga Ketahanan Nasional RJ Program
Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lll 2014
12Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 Tentang Alih Teknologi
Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan
Lembaga Penelitian Dan Pengembangan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15