Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

92

produksi dari industri pertahanan akan memiliki kualitas yang
sesuai dengan kebutuhan operasional.

8) Kementerian Keuangan Rl bersama-sama dengan
Gubernur Bank Indonesia mengajak dunia perbankan untuk ikut
berpartisipasi daiam mengembangkan industri pertahanan
dengan memberikan kemudahan kepada Industri Pertahanan
Indonesia beserta industri-industri pendukungnya daiam
pemberian kredit, sementara Bank Indonesia memberikan
insentif sesuai kewenangan yang ada padanya dengan tidak
menyalahi aturan-aturan yang berlaku daiam dunia perbankan.

9 ) D P R , Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan
dan T N I menetapkan Penghapusan atau pengurangan fiskal
yang menghambat pemberdayaan Industri Pertahanan Indonesia
sebagai contoh; dikenakannya Pajak Penghasilan (PP h) sebesar
2 ,5 % atas hasil penjualan kapal.

10) Kementerian Perindustrian mengusulkan kepada
Kementerian Keuangan agar membebaskan terhadap Pajak
Pertambahan Nilai (P P N ) sebesar 1 0 % atas bahan baku atau
komponen alutsista karena dampaknya adalah harga produk
alutsista daiam negeri sulit bersaing dengan alutsista impor.
Saat ini telah ada Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 212/Pmk.011/2011 tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
107/Pmk.04/2009 tahun 2019 Tentang Pembebasan Bea Masuk
Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Periengkapan Militer Dan
Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan
Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang
Dipergunakan Bagi Keperiuan Pertahanan Dan Keamanan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16