Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

93

Negara73 namun dalam pelaksanaannya belumlah semudah apa
yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut, oleh karena itu
kedepan dalam pelaksanaan pembebasan pajak ini maka seluruh
instansi terkait harus mendukungnya.

11) Pemerintah dalam hal ini KKIP merumuskan kembali

kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri

pertahanan khususnya  kebijakan pendanaan dan/atau

pembiayaan industri pertahanan dengan mencari terobosan-

terobosan barn, bisa melakukan go public sehingga bila

sahamnya sebagian dimiliki oleh masyarakat Indonesia maka

diharapakan, pengelola industri pertahanan akan menjalakan

perusahaannya lebih professional karena diawasi oleh banyak

orang.

12) Kementerian BU M N berkoordinasi dengan Kemenhan
bersama-sama dengan menejemen Industri Pertahanan dalam
negeri mewujudkan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan
asing dengan melaksanakan ‘joint productionP dengan
memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk
melaksanakan *sharing| baik di bidang teknologi, produksi dan
manajemen agar dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan
perusahaan, sehingga memaksimalkan anggaran yang ada untuk
kepentingan lain yang bersifat mandiri.

13) Kementerian Keuangan bersama dengan Gubemur Bank
Indonesia membuat peraturan perundang-undangan guna
mengajak dunia perbankan dalam negeri dan juga pemilik modal
untuk bermitra menanamkan modalnya dalam Industri
Pertahanan untuk mendorong kemajuan industri serta

73 Peraturan M e n te ri Keuangan Republik Indonesia N o m or 212/Pmk.011/2011 tahun 2011 Tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Im p or Persenjataan, Amunfsi, Periengkapan MHiter Dan Kepolisian,
Term asuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang
Dipergunakan Bag! Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara
   8   9   10   11   12   13   14   15   16