Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB VII
PENUTUP
28. K esim pulan
Dari hasil pembahasan di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan
untuk menjawab permasalahan yang telah dikemukan yaitu sebagai berikut:
a. Pengelolaan sumber daya mineral dan batubara belum berjalan
dengan baik hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya hasil
pertambangan mineral dan batubara diekspor dan belum dimanfaatkan
untuk kebutuhan dalam negeri, penerimaan negara dari sub sektor
mineral dan batubara masih dirasa belum optimal, masih banyaknya
perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang belum memenuhi
kewajiban baik terkait dengan pembayaran royalti, pembayaran pajak,
belum sinerginya antar sektor dan antara Pemerintah dengan
pemerintah daerah, dan masih banyaknya pertambangan ilegal serta
belum tercapainya pemenuhan standar baku mutu lingkungan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya mineral
dan batubara dilakukan dengan meningkatkan kualitas SDM aparat
Pemerintah maupun pekerja di bidang pertambangan mineral dan
batubara, meningkatan efektifitas pelaksanaan regulasi dan kebijakan di
bidang pertambangan mineral dan batubara, meningkatkan sinergi baik
antar sektor, antar pemerintah dengan pemerintah daerah dalam
kegiatan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta
melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara.
c. Dengan optimalisasi pengelolaan mineral dan batubara akan
dapat mendukung ketahanan energi nasional mengingat bahwa sesuai
Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional porsi
101