Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB VII
                                                  PENUTUP

28. K esim pulan

          Dari hasil pembahasan di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan
untuk menjawab permasalahan yang telah dikemukan yaitu sebagai berikut:

          a. Pengelolaan sumber daya mineral dan batubara belum berjalan
          dengan baik hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya hasil
          pertambangan mineral dan batubara diekspor dan belum dimanfaatkan
          untuk kebutuhan dalam negeri, penerimaan negara dari sub sektor
          mineral dan batubara masih dirasa belum optimal, masih banyaknya
          perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang belum memenuhi
          kewajiban baik terkait dengan pembayaran royalti, pembayaran pajak,
          belum sinerginya antar sektor dan antara Pemerintah dengan
          pemerintah daerah, dan masih banyaknya pertambangan ilegal serta
          belum tercapainya pemenuhan standar baku mutu lingkungan yang telah
          ditetapkan oleh Pemerintah.

          b. Untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya mineral
          dan batubara dilakukan dengan meningkatkan kualitas SDM aparat
          Pemerintah maupun pekerja di bidang pertambangan mineral dan
          batubara, meningkatan efektifitas pelaksanaan regulasi dan kebijakan di
          bidang pertambangan mineral dan batubara, meningkatkan sinergi baik
          antar sektor, antar pemerintah dengan pemerintah daerah dalam
          kegiatan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta
          melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan
          pertambangan mineral dan batubara.

          c. Dengan optimalisasi pengelolaan mineral dan batubara akan
          dapat mendukung ketahanan energi nasional mengingat bahwa sesuai
          Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional porsi

                                                    101
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14