Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
58
daerah, Perguruan tinggi di daerah dan LSM pemerhati Pancasila
dalam melaksanakan harmonisasi peraturan Perundang-undangan
melakukan langkah-langkah:
a) Tahap perencanaan. Pemerintah Pusat (Kementerian
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam
Negri, Kemenkumham, Setneg), Pemerintah daerah, Perguruan
tinggi di daerah dan LSM pemerhati Pancasila pada tahap ini (1
tahun).
(1) Melakukan penelitian terhadap seluruh peraturan
perundang-undangan yang ada untuk mencari relasi
antara peraturan perundang-undangan yang ada dari
yang tertinggi (UUD NRI 1945) hingga peraturan daerah
dengan amanat negara "menanamkan" nilai-nilai
Pancasila dan "penunjukan lembaga yang bertanggung
jawab" (6 bulan).
(2) Dari hasil penelitian tersebut, dilakukan
penjaringan masukan maupun hal lain yang perlu baik
dari masyarakat yang tinggal di perkotaan besar maupun
mereka yang tinggal di daerah terpencil mengenai
"penanaman" hingga "penanggung jawab" terhadap ra ik
turunnya nilai-nilai Pancasila yang ada dilapangan.
Penjaringan masukan menggunakan berbagai cara baik
wawancara kepada setiap warga yang diambil sampel
hingga masukan tertulis yang sebelumnya dilakukan
sosialisasi selama 1 bulan untuk memberikan
kesempatan kepada masyarakat agar dapat
berpartisipasi pada program tersebut.
b) Tahap Persiapan.
Melakukan evaluasi terkait dengan regulasi dan
peraturan perundang-undangan yang sudah ada dalam hal
penanaman dan penanggung jawab terhadap nilai-nilai
Pancasila. Hal tersebut berkaitan erat dengan upaya untuk
mengukur keterlibatan berbagai pihak yang memungkinkan