Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

60

(2) Penanggung Jawab (lembaga yang akan
"diserahi" tanggung jawab). Pemerintah Pusat
(Kementerian Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan, Kementerian Dalam Negri, Kemenkumham,
Setneg), Pemerintah daerah, Perguruan tinggi di daerah
dan LSM pemerhati Pancasila menentukan model
ideal lembaga penanggung jawab tersebut dan
melakukan pengujian terhadap lembaga-lembaga
yang memungkinkan untuk "diberikan tugas dan
wewenang" tersebut (didapat dari hasil evaluasi).

       (a) Penentuan model lembaga ideal. Kriteria
       ideal berisi:

                  i. Kewenangan yang diharapkan
                 adalah dapat memberikan peringatan
                 terhadap setiap pelanggar baik Eksekutif,
                 Legislatif maupun Yudikatif.
                 ii. Memiliki anggaran yang cukup.
                iii. Memiliki Laboratorium yang didesain
                 untuk melakukan pengujian ataupun
                 pengembangan secara akademis
                iv. Independen atau dibawah presiden
                 (tergantung kajian akademisnya)
                 v. Pengawakannya adalah personel
                 yang memiliki kredibilitas tinggi dan
                 mengerti tentang nilai-nilai Pancasila.
                vi. Dinamis dan kreatif.
               vii. Mampu mengikuti perkembangan
                 jaman (agar dapat melihat penyimpangan
                 akibat pengaruh luar).
               viii. Mempunyai jaringan perguruan
                 tinggi khususnya yang memiliki
                 laboratorium Pancasila.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9