Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
60
(2) Penanggung Jawab (lembaga yang akan
"diserahi" tanggung jawab). Pemerintah Pusat
(Kementerian Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan, Kementerian Dalam Negri, Kemenkumham,
Setneg), Pemerintah daerah, Perguruan tinggi di daerah
dan LSM pemerhati Pancasila menentukan model
ideal lembaga penanggung jawab tersebut dan
melakukan pengujian terhadap lembaga-lembaga
yang memungkinkan untuk "diberikan tugas dan
wewenang" tersebut (didapat dari hasil evaluasi).
(a) Penentuan model lembaga ideal. Kriteria
ideal berisi:
i. Kewenangan yang diharapkan
adalah dapat memberikan peringatan
terhadap setiap pelanggar baik Eksekutif,
Legislatif maupun Yudikatif.
ii. Memiliki anggaran yang cukup.
iii. Memiliki Laboratorium yang didesain
untuk melakukan pengujian ataupun
pengembangan secara akademis
iv. Independen atau dibawah presiden
(tergantung kajian akademisnya)
v. Pengawakannya adalah personel
yang memiliki kredibilitas tinggi dan
mengerti tentang nilai-nilai Pancasila.
vi. Dinamis dan kreatif.
vii. Mampu mengikuti perkembangan
jaman (agar dapat melihat penyimpangan
akibat pengaruh luar).
viii. Mempunyai jaringan perguruan
tinggi khususnya yang memiliki
laboratorium Pancasila.