Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

62

b. Upaya yang dilakukan pada Strategi 2: Mengembangan
pemahaman nilai-nilai Pancasila. Agar tujuan dari strategi ini yaitu
menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi lebih menarik, aplikatif dan mudah
dipahami sehingga masyarakat Indonesia dapat lebih meyakini nilai-nilai
murni bangsa Indonesia, maka langkah-langkah yang dilakukan adalah:

         1) Tahap Perencanaan (6 bulan). Pemerintah Pusat (Kementrian
         Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Dalam Negri, Kementrian
         Lemhannas, Kementerian Agama), Perguruan tinggi negeri dan swasta
         serta sejarawan merencanakan riset dan kajian ilmiah. Karena nilai-
         nilai Pancasila merupakan dimensi paling dalam yang bersifat abstrak
         dan berkedudukan sangat tinggi dalam fenomena kehidupan
         masyarakat serta memiliki kekuatan integratif bagi seluruh komponen
         bangsa yang saling berbeda, baik secara vertikal maupun horisontal.
         Nilai-nilai Pancasila merupakan sumber etika dan moralitas bangsa
         Indonesia yang selanjutnya berkembang dalam wujud sikap dan
         perilaku atau tindakan-tindakan nyata dalam kehidupan warga
         masyarakat. Karena rumusan atau materi atau nilai-nilai Pancasila
         adalah berasal dari akar budaya bangsa Indonesia sendiri yang
         berhasil digali oleh pendiri bangsa yang dapat menampung
         kemajemukan bangsa Indonesia maka rencana pengkajian harus
         dilakukan secara pararel yang lakukan meliputi pengkajian sejarah
         perjuangan, budaya-budaya serta kearifan lokal dan integrasi
         diantaranya, serta hal lain yang mempengaruhi.

         2) Tahap Persiapan (6 bulan). Pemerintah Pusat (Kementrian
         Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Dalam Negri, Kementrian
         Lemhannas, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan
         Informasi), Perguruan tinggi negeri dan swasta serta sejarawan
         menjaring masukan dan melakukan survey serta melengkapi rencana
         pengkajian.

         3) Tahap Pelaksanaan (9 bulan). Pemerintah Pusat (Kementrian
         Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Dalam Negri, Kementrian
         Lemhannas, Kementerian Agama Kementerian, Komunikasi dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11