Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
61
(b) Pengujian terhadap lembaga yang sudah
ada (didapat dari hasil evaluasi) dari segi:
i. Hubungan. Yaitu hubungan antara
institusi tersebut dengan tanggung jawab
sebagai penanggung jawab terhadap nilai-
nilai Pancasila.
ii. Kapasitas. Kapasitas memuat hal-
hal yang berhubungan dengan posisi
institusi.
iii. Kemampuan. Kemampuan disini
adalah kemampuan institusi yang didukung
oleh awak organisasi yang ada yang
tentunya memiliki kompetensi yang sesuai.
Melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan atas
dasar kegiatan diatas baik riset, pengujian hingga masukan dari
berbagai pihak.
d) Tahap pengawasan. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan agar tidak terjadi
penyimpangan ataupun hambatan yang berarti. Pengawasan
dan evaluasi menggunakan tolok ukur yang jelas dan
melibatkan peran masyarakat luas.
2) Menyiapkan saran pembentukan Undang-undang (apabila
Sinkronisasi tidak memungkinkan). Pemerintah Pusat (Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Negara) dan DPR
menyiapkan bahan untuk dibawa pada Program Legislasi Nasional.
Saran untuk perubahan ataupun perbaikan berdasarkan kepada hal-
hal yang temukan pada langkah-langkah di Harmonisasi peraturan
perundang-undangan. Sebelum saran tersebut di ajukan dalam
Prolegnas, dilakukan terlebih dahulu pengujian ulang bentuk-bentuk
dari penanaman nilai-nilai Pancasila dan Lembaga penanggung
jawab terhadap Pancasila.