Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

61

                           (b) Pengujian terhadap lembaga yang sudah
                           ada (didapat dari hasil evaluasi) dari segi:

                                      i. Hubungan. Yaitu hubungan antara
                                      institusi tersebut dengan tanggung jawab
                                      sebagai penanggung jawab terhadap nilai-
                                      nilai Pancasila.
                                      ii. Kapasitas. Kapasitas memuat hal-
                                      hal yang berhubungan dengan posisi
                                      institusi.
                                     iii. Kemampuan. Kemampuan disini
                                      adalah kemampuan institusi yang didukung
                                      oleh awak organisasi yang ada yang
                                      tentunya memiliki kompetensi yang sesuai.

         Melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan atas
         dasar kegiatan diatas baik riset, pengujian hingga masukan dari
         berbagai pihak.

         d) Tahap pengawasan. Melakukan pengawasan terhadap
         pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan agar tidak terjadi
         penyimpangan ataupun hambatan yang berarti. Pengawasan
         dan evaluasi menggunakan tolok ukur yang jelas dan
         melibatkan peran masyarakat luas.

2) Menyiapkan saran pembentukan Undang-undang (apabila
Sinkronisasi tidak memungkinkan). Pemerintah Pusat (Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Negara) dan DPR
menyiapkan bahan untuk dibawa pada Program Legislasi Nasional.
Saran untuk perubahan ataupun perbaikan berdasarkan kepada hal-
hal yang temukan pada langkah-langkah di Harmonisasi peraturan
perundang-undangan. Sebelum saran tersebut di ajukan dalam
Prolegnas, dilakukan terlebih dahulu pengujian ulang bentuk-bentuk
dari penanaman nilai-nilai Pancasila dan Lembaga penanggung
jawab terhadap Pancasila.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10