Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
59
untuk terlibat dalam upaya penanaman dan penanggung jawab
terhadap nilai-nilai Pancasila. Evaluasi difokuskan pada regulasi
dan peraturan perundang-undangan dari level UUD NRI 1945
hingga peraturan daerah. Pelaksanaan evaluasi tetap
menjunjung asas dan nilai-nilai Pancasila agar tidak terjadi
intervensi dari pihak luar mengingat integrasi sistem akan
berdampak hingga tingkat nasional. Pelaksanaan evaluasi juga
tetap mengedepankan pemikiran agar nilai-nilai Pancasila tidak
luntur ataupun hilang.
c) Tahap Pelaksanaan.
Pemerintah Pusat (Kementerian Koordinator Politik
Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negri,
Kemenkumham, Setneg), Pemerintah daerah, Perguruan tinggi
khususnya yang mempunyai laboratorium Pancasila dan LSM
pemerhati Pancasila melakukan harmonisasi regulasi dan
peraturan melakukan:
(1) Regulasi (yang menetapkan sebagai pedoman
penghayatan nilai-nilai Pancasila pelihara dan
penunjukan badan yang bertanggung jawab). Dari hasil
evaluasi akan dapat diperkirakan bentuk regulasi yang
ideal sebagai wujud sinkronisasi (dalam bentuk
peraturan perundang-undangan dibawah undang-
undang macam). Model harmonisasi tersebut kemudian
diseminarkan dengan teriebih dahulu disimulasikan di
laboratorium Pancasila (khususnya pada perguruan
tinggi yang memiliki laboratorium Pancasila) untuk
menguji apakah model harmonisasi peraturan
perundang-undangan tersebut telah sesuai dengan
keinginan ataupun menjawab permasalahan yaitu tidak
adanya pedoman dan lembaga yang bertanggung jawab
tentang nilai-nilai Pancasila.