Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

59

untuk terlibat dalam upaya penanaman dan penanggung jawab
terhadap nilai-nilai Pancasila. Evaluasi difokuskan pada regulasi
dan peraturan perundang-undangan dari level UUD NRI 1945
hingga peraturan daerah. Pelaksanaan evaluasi tetap
menjunjung asas dan nilai-nilai Pancasila agar tidak terjadi
intervensi dari pihak luar mengingat integrasi sistem akan
berdampak hingga tingkat nasional. Pelaksanaan evaluasi juga
tetap mengedepankan pemikiran agar nilai-nilai Pancasila tidak
luntur ataupun hilang.

c) Tahap Pelaksanaan.
          Pemerintah Pusat (Kementerian Koordinator Politik

Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negri,
Kemenkumham, Setneg), Pemerintah daerah, Perguruan tinggi
khususnya yang mempunyai laboratorium Pancasila dan LSM
pemerhati Pancasila melakukan harmonisasi regulasi dan
peraturan melakukan:

           (1) Regulasi (yang menetapkan sebagai pedoman
           penghayatan nilai-nilai Pancasila pelihara dan
           penunjukan badan yang bertanggung jawab). Dari hasil
          evaluasi akan dapat diperkirakan bentuk regulasi yang
           ideal sebagai wujud sinkronisasi (dalam bentuk
           peraturan perundang-undangan dibawah undang-
           undang macam). Model harmonisasi tersebut kemudian
          diseminarkan dengan teriebih dahulu disimulasikan di
           laboratorium Pancasila (khususnya pada perguruan
          tinggi yang memiliki laboratorium Pancasila) untuk
          menguji apakah model harmonisasi peraturan
          perundang-undangan tersebut telah sesuai dengan
          keinginan ataupun menjawab permasalahan yaitu tidak
          adanya pedoman dan lembaga yang bertanggung jawab
          tentang nilai-nilai Pancasila.
   1   2   3   4   5   6   7   8