Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
68
d) Menyempurnakan kembali konsep sistem perencanaan
pemeriksaan berdasarkan hasil uji coba.
e) Melakukan sosialisasi sistem perencanaan pemeriksaan
yang telah disempurnakan.
f) Mengimplementasikan sistem perencanaan pemeriksaan
yang telah disempurnakan.
4) Pengendalian Perbaikan Sistem Perencanaan Pemeriksaan.
Upaya pengendalian ini meliputi langkah - langkah yag dilakuan BPK
sebagai berikut:
a) Memantau perbaikan sistem perencanaan pemeriksaan
sejak proses persiapan, pengorganisasian dan pelaksanaan;
b) Memberikan masukan dan rekomendasi atas kegiatan -
kegiatan yang tidak sesuai dengan program perbaikan sistem
perencanaan pemeriksaan serta pelaksanaanya;
c) Memberikan penyelesaian atas hambatan yang terjadi
selama proses persiapan, pengorganisasian, dan pelaksanaan
perbaikan sistem perencanaan pemeriksaan.
b. Upaya untuk Melaksanakan Strategi - 2 : Pengembangan Sistem
Pelaksanaan Pemeriksaan yang Mendukung Analisis Temuan secara
Mendalam. Upaya - upaya yang dilakukan dalam pengembangan sistem
pelaksanaan pemeriksaan melalui penyiapan pusat data entitas
terperiksa, pendalaman metodologi pelaksanaan pemeriksaan,
peningkatan kualtias pemeriksa dalam pelaksanaan pemeriksaan, serta
peningkatan komunikasi dengan entitas terperiksa terkait dengan
pembahasan temuan pemeriksaan. Upaya - upaya yang dilakukan oleh
BPK, Pemerintah, entitas terperiksa, APH, perguruan tinggi, media massa,
dan LSM meliputi antara lain :