Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
66
a. Upaya untuk Merealisasikan Strategi - 1 : Perbaikan Sistem
Perencanaan Pemeriksaan. Upaya yang dilakukan untuk
menyempurnakan sistem perencanaan pemeriksaan pengelolaan
keuangan r.egara melibatkan BPK, DPR, DPD, Pemerintah, entitas
terperiksa, APH, LSM, dan media. Upaya ini meliputi langkah - langkah
persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian sebagai
berikut:
1) Persiapan Perbaikan Sistem Perencanaan Pemeriksaan.
Upaya persiapan perbaikan sistem perencanaan pemeriksaan
dilakukan BPK dengan langkah - langkah sebagai berikut:
a) Melakukan inventarisasi permasalahan - permasalahan
sistem pemeriksaan saat ini yang belum mampu
mengakomodasi dan merespon kebutuhan ( needs ), perhatian
( concerns ) dan kepentingan ( interests ) pemangku
kepentingan hi. DPR, DPD, Pemerintah, APH, dan masyarakat
melalui LSM dan media.
b) ‘ .Melakukan survei kebutuhan, perhatian dan kepentingan
pemangku kepentingan dhi. DPR, DPD, Pemerintah, APH, dan
masyarakat melalui LSM dan media, yang selama ini belum
pernah dilakukan.
c) Menyelenggarakan diskusi terbatas atau focus group
discussion ( FGD ) bersama pemangku kepentingan dhi. dhi.
DPR, DPD, Pemerintah, APH, dan masyarakat melalui LSM dan
media untuk membahas kebutuhan dan hal-hal untuk
memperbaiki sistem perencanaan pemeriksaan.
d) Menyusun program perbaikan sistem perencanaan
pemeriksaan yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran,
ruang lingkup, kegiatan yang akan dilakukan, hasil yang
diharapkan, pihak yang terlibat, jangka waktu, dan anggaran
yang diperlukan.