Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

67

2) Pengorganisasian Perbaikan Sistem Perencanaan
Pemeriksaan. Upaya pengorganisasian ini meliputi langkah -
langkah perbaikan sistem perencanaan pemeriksaan yang dilakukan
BPK sebagai berikut:

       a) Mengidentifikasi kebutuhan narasumber dan tim perbaikan
       sistem perencanaan pemeriksaan yang meliputi antara lain
      jumlah dan kualifikasi narasumber dan tim.

       b) Menyusun struktur tim perbaikan sistem perencanaan
       pemeriksaan, yang terdiri dari komite pengarah, narasumber,
       penanggung jawab, ketua tim, dan anggota tim, serta
       sekretariat.

       c) Membahas serta menetapkan rencana dan mekanisme
       koordinasi perbaikan sistem perencanaan pemeriksaan.

       d) Membahas dan menetapkan tata kelola pelaksanaan
       perbaikan sistem perencanaan pemeriksaan.

3) Pelaksanaan Perbaikan Sistem Perencanaan Pemeriksaan.
Upaya pelaksanaan ini meliputi langkah - langkah perbaikan sistem
perencanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK sebagai berikut:

       a) Merancang konsep perbaikan sistem perencanaan
       pemeriksaan yang meliputi prosedur, mekanisme dan aliran
       kegiatannya ( flow o f activities ), pihak yang terlibat, dokumen
       yang diperlukan.

        b) Membahas konsep perbaikan sistem perencanaan
        pemeriksaan secara internal dan dengan melibatkan pemangku
        kepentingan dhi. DPR, DPD, Pemerintah, APH, dan masyarakat
        melalui LSM dan media untuk memperoleh masukan dan
        pendapat.

        c) Melaksanakan uji coba ( piloting ) sistem perencanaan
        pemeriksaan yang baru pada beberapa satuan organisasi.
   10   11   12   13   14   15   16   17