Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
67
2) Pengorganisasian Perbaikan Sistem Perencanaan
Pemeriksaan. Upaya pengorganisasian ini meliputi langkah -
langkah perbaikan sistem perencanaan pemeriksaan yang dilakukan
BPK sebagai berikut:
a) Mengidentifikasi kebutuhan narasumber dan tim perbaikan
sistem perencanaan pemeriksaan yang meliputi antara lain
jumlah dan kualifikasi narasumber dan tim.
b) Menyusun struktur tim perbaikan sistem perencanaan
pemeriksaan, yang terdiri dari komite pengarah, narasumber,
penanggung jawab, ketua tim, dan anggota tim, serta
sekretariat.
c) Membahas serta menetapkan rencana dan mekanisme
koordinasi perbaikan sistem perencanaan pemeriksaan.
d) Membahas dan menetapkan tata kelola pelaksanaan
perbaikan sistem perencanaan pemeriksaan.
3) Pelaksanaan Perbaikan Sistem Perencanaan Pemeriksaan.
Upaya pelaksanaan ini meliputi langkah - langkah perbaikan sistem
perencanaan pemeriksaan yang dilakukan BPK sebagai berikut:
a) Merancang konsep perbaikan sistem perencanaan
pemeriksaan yang meliputi prosedur, mekanisme dan aliran
kegiatannya ( flow o f activities ), pihak yang terlibat, dokumen
yang diperlukan.
b) Membahas konsep perbaikan sistem perencanaan
pemeriksaan secara internal dan dengan melibatkan pemangku
kepentingan dhi. DPR, DPD, Pemerintah, APH, dan masyarakat
melalui LSM dan media untuk memperoleh masukan dan
pendapat.
c) Melaksanakan uji coba ( piloting ) sistem perencanaan
pemeriksaan yang baru pada beberapa satuan organisasi.