Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

63

         Dengan kebijakan di atas, sistem pemeriksaan pengelolaan keuangan
negara perlu ditata kembali agar optimal dalam pencegahan korupsi dalam
rangka pembangunan nasional. Kebijakan restrukturisasi sistem pemeriksaan
dimaksud meliputi penataan kembali empat komponen utamanya, yaitu sistem
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan, serta pemantauan
tindak lanjut. Selanjutnya, kebijakan ini dijabarkan dalam strategi - startegi.

26. Strategi

         Berdasarkan kebijakan yang telah dirumuskan di atas, maka disusun 4
( e m p a t) strategi untuk merealiasisakan kebijakan itu, sehingga dapat mengatasi
pokok - pokok persoalan sistem pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikan, strategi yang dirumuskan merupakan penjabaran dari
kebijakan restrukturisasi sistem pemeriksaan yang meliputi empat komponen
utamanya, yaitu sebagai be riku t:

          a. Strategi - 1 : Perbaikan Sistem Perencanaan Pemeriksaan.
          Strategi ini ditujukan untuk menyempurnakan sistem perencanaan
          pemeriksaan pengelolaan keuangan negara sehingga dapat
          mengakomodasi perhatian para pemangku kepentingan dan merespon
          terhadap perkembangan kondisi NRI saat ini khususnya terkait korupsi.
          Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi ini dilakukan dengan
          inventarisasi permasalahan NRI yang utama dan menjadi perhatian
          pemangku kepentingan30, kajian sistem pemeriksaan saat ini dan yang
          akan dibangun untuk merespon permasalahan di NRI, dan penyusunan
          sistem pemeriksaan pengelolaan keuangan negara yang baru,
          pembahasan melalui focus group discussion ( FGD ) dan uji publik ( public
          hearing ) internal BPK, termasuk pembahasan dengan DPR, DPD, dan
          DPRD sesuai dengan kewenangannnya, pemerintah, serta pemangku
          kepentingan lainnya. Sarana yang digunakan dalam strategi ini meliputi

 30 Pemangku kepentingan BPK meliputi DPR, DPD, pemerintah, DPRD, pemerintah daerah,
 BUMN, BUMD, badan/lembaga lain yang menjadi entitas terperiksa, aparat penegak hukum,
 perguruan tinggi, asosiasi profesi terkait, lembaga swadaya masyarakat terkait, media massa,
 dan masyarakat secara umum.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16