Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
65
pemeriksaan, bahan diklat pelaporan hasil pemeriksaan, serta bahan
sosialisasi, bahan pendalaman konsep laporan hasil pemeriksaan dan
bahan perbaikan laporan hasil pemeriksaan, ruang pembahasan serta
anggaran. Strategi ini dilakukan pada tahun ketiga dan berlangsung
selama satu tahun.
d. Strategi - 4 : Penguatan Sistem Pemantauan Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas
dari tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh entitas terperiksa dan pihak
terkait sesuai kewenangannya. Strategi ini dilakukan melalui
pembangunan sistem pemantauan tindak lanjut, pemberian akses entitas
terhadap pemantauan tindak lanjut, diklat tindak lanjut hasil pemeriksaan,
dan peningkatan efektivitas pembahasan tindak lanjut antara BPK, entitas
yang diperiksa dan APH. Sarana yang digunakan antara lain bahan
pembangunan sistem pemantauan tindak lanjut, bahan pendidikan dan
pelatihan, ruang pertemuan, dan anggaran. Strategi ini dilakukan pada
tahun keempat dan berlangsung selama satu tahun.
27. U p a y a
Untuk merealisasikan kebijakan dan strategi yang sudah ditetapkan di
atas, maka dijabarkan upaya - upaya pelaksanaannya sebagai tindakan yang
lebih teknis, realistis, dan aplikatif. Upaya ini dikembangkan dengan kriteria
SMART yaitu selective, measurable (terukur), affordable / attainable
(terjangkau), reasonable (dapat dipertimbangkan), dan timeline (tepat waktu),
untuk setiap strategi di atas. Upaya - upaya yang dirumuskan menggunakan
pendekatan fungsi manajemen dhi POAC atau planning, organizing, actuating,
and controlling, yaitu meliputi upaya perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengendalian.
Upaya - upaya yang dilakukan untuk merealisasikan strategi - strategi di
atas adalah sebagai berikut: