Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
30
b. Pemerintah dhi. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, dan pemerintah daerah, DPR dan DPD serta DPRD
menetapkan peraturan perundang - undangan yang terpadu dan
komprehensif terkait penyatuan data pengelolaan keuangan negara dalam
satu pusat data nasional.
c. Pemerintah dhi. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Kepolisian Rl, dan pemerintah daerah, DPR dan DPD
serta DPRD menetapkan peraturan perundang - undangan yang terpadu
dan komprehensif dan mengimplementasikan sistem identitas tunggal
( single identity number ) untuk meningkatkan transpararansi dan
akuntabilitas serta mempermudah pelacakan (tracking) transaksi -
transaksi keuangan negara;
d. Pemerintah dhi. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas ) dan
Kementerian Keuangan menempatkan program pencegahan korupsi
sebagai prioritas pertama dalam rencana pembangunan nasional
termasuk dalam alokasi APBN;
e. Sebagai bagian dari fungsi pengawasannya, DPR dan DPD
meningkatkan perhatian terhadap segenap upaya pemberantasan korupsi
khususnya pencegahannya melalui, antara lain :
1) Permintaan pemeriksaan atas upaya pemberantasan korupsi;
2) Pertemuan konsultatif untuk meningkatkan efektivitas tindak
lanjut hasil pemeriksaan terkait temuan kerugian negara dalam
rangka menguatkan sistem pengelolaan keuangan negara; dan