Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB VII
                                                   PENUTUP

28. Kesimpulan

          Untuk mencapai tujuan dan cita - cita nasional, NRI melakukan
pembangunan nasional salah satunya melalui pengelolaan keuangan negara.
Kondisi pengelolaan keuangan negara di Indonesia saat ini yang masih diwarnai
dengan kasus-kasus korupsi mengakibatkan hambatan bagi pembangunan
nasional untuk mencapai tujuan dan cita-cita dimaksud. Sumber daya keuangan
negara yang terbatas tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal karena adanya
korupsi.

             Hasil evalauasi terhadap pelaksanaan pembangunan nasional di
 Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir ( 2005 - 2014 ) menunjukkan, bahwa
 kinerja pemberantasan korupsi menunjukkan adanya perkembangan tetapi masih
 belum menggembirakan. Indeks persepsi korupsi Indonesia Tahun 2013
 menempati peringkat 114 dari 177 negara yang disurvei oleh Transparansi
 Internasional. Korupsi juga masih menj'adi kasus yang mendapatkan perhatian
 dari m asyarakat dengan pengungkapan berita kasus korupsi pada media utama
 di Indonesia.

             Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan upaya penegakan
 hukum saat ini, lebih dominan dan terlihat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan
 Korupsi ( KPK ), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian ( PO LRI). Banyak tokoh atau
 pejabat eksekuti, legislatif, yudikatif dan swasta yang ditangkap, diadili, dan
 dihukum karena kasus - kasus korupsi. Namun, hal ini belum menimbulkan
  deterent effect dalam pencegahan korupsi di Indonesia.

             Berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

             a. Sistem pemeriksaan pengelolaan keuangan negara saat ini, juga
             belum mampu secara optimal mencegah terjadinya korupsi. Fokus
             pemeriksaan pengelolaan keuangan negara selama ini masih pada

                                                               87
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14