Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

88

penilaian tertib administrasi keuangan dengan pemeriksaan laporan
keuangan. Peran pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dalam
pemberantasan korupsi masih relatif kecil seperti perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan yang belum memberikan perhatian dan alokasi yang besar
pada pencegahan korupsi.

b. Untuk mengoptimalkan sistem pemeriksaan pengelolaan
keuangan negara guna pencegahan korupsi, maka perlu dilakukan
restrukturisasi sistem pemeriksaan tersebut, yang meliputi:

         1) Sistem perencanaan pemeriksaan harus diperbaiki, untuk
         memberikan perhatian yang lebih besar pada upaya pencegahan
         korupsi, seperti pemeriksaan kinerja upaya pencegahan korupsi
         dan pemeriksaan investigatif, serta pendeteksian risiko korupsi
         dalam setiap pemeriksaan.

         2) Di dalam pelaksanaan pemeriksaan, ketersediaan data
         entitas terperiksa secara transparan dapat diakses oleh pemedksa
         setiap saat, serta pendalaman metodologi pemeriksaan,
         peningkatan kualitas pemeriksa, dan peningkatan komunikasi
         dengan entitas terperiksa, diharapkan dapat meningkatkan upaya
         pencegahan korupsi. Hal ini disebabkan, ditemukannya sebab
         mendasar terjadinya korupsi yang merugikan negara secara
         berulang, sehingga temuan yang sama tidak terjadi di masa yang
         akan datang.

         3) Sistem pelaporan hasil pemeriksaan juga perlu
         disempurnakan untuk mengoptimalkan sistem pemeriksaan
         pengelolaan keuangan negara. Kesimpulan dan rekomendasi
        yang diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan, belum
        dilakukan dalam proses yang lebih komprehensif, dengan
         melibatkan entitas terperiksa dan pemangku kepentingan lain,
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15