Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
88
penilaian tertib administrasi keuangan dengan pemeriksaan laporan
keuangan. Peran pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dalam
pemberantasan korupsi masih relatif kecil seperti perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan yang belum memberikan perhatian dan alokasi yang besar
pada pencegahan korupsi.
b. Untuk mengoptimalkan sistem pemeriksaan pengelolaan
keuangan negara guna pencegahan korupsi, maka perlu dilakukan
restrukturisasi sistem pemeriksaan tersebut, yang meliputi:
1) Sistem perencanaan pemeriksaan harus diperbaiki, untuk
memberikan perhatian yang lebih besar pada upaya pencegahan
korupsi, seperti pemeriksaan kinerja upaya pencegahan korupsi
dan pemeriksaan investigatif, serta pendeteksian risiko korupsi
dalam setiap pemeriksaan.
2) Di dalam pelaksanaan pemeriksaan, ketersediaan data
entitas terperiksa secara transparan dapat diakses oleh pemedksa
setiap saat, serta pendalaman metodologi pemeriksaan,
peningkatan kualitas pemeriksa, dan peningkatan komunikasi
dengan entitas terperiksa, diharapkan dapat meningkatkan upaya
pencegahan korupsi. Hal ini disebabkan, ditemukannya sebab
mendasar terjadinya korupsi yang merugikan negara secara
berulang, sehingga temuan yang sama tidak terjadi di masa yang
akan datang.
3) Sistem pelaporan hasil pemeriksaan juga perlu
disempurnakan untuk mengoptimalkan sistem pemeriksaan
pengelolaan keuangan negara. Kesimpulan dan rekomendasi
yang diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan, belum
dilakukan dalam proses yang lebih komprehensif, dengan
melibatkan entitas terperiksa dan pemangku kepentingan lain,