Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

60

         penyelesaian masalah-masalah di Papua, dan sekaligus dapat mensinergiskan
         kerjasama dan koordinasi antar instansi terkait dalam membangun Papua.

22. Kontribusi Revitalisasi Resolusi PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang
Pepera di Papua thn. 1969 terhadap Ketahanan Nasional dan Kontribusi
Ketahanan Nasional Terhadap Keutuhan NKRI.

         Revitalisasi merupakan suatu proses atau cara menghidupkan kembali, namun
secara fisik revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau
bagian kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami
kemunduran/degradasi. Skala revitalisasi ada tingkatan makro dan mikro. Proses
revitalisasi sebuah kawasan mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi dan
aspek sosial. Pendekatan revitalisasi harus mampu mengenali dan memanfaatkan
potensi lingkungan (sejarah, makna, keunikan lokasi dan citra tempat) (Danisworo,
2002). Revitalisasi sendiri bukan sesuatu yang hanya berorientasi pada penyelesaian
keindahan fisik saja, tapi juga harus dilengkapi dengan peningkatan ekonomi
masyarakatnya serta pengenalan budaya yang ada. Untuk melaksanakan revitalisasi
perlu adanya keterlibatan, masyarakat. Keterlibatan yang dimaksud bukan sekedar ikut
serta untuk mendukung aspek formalitas yang memerlukan adanya partisipasi
masyarakat, selain itu masyarakat yang terlibat tidak hanya masyarakat di lingkungan
tersebut saja, tapi masyarakat dalam arti luas (Laretna, 2002)26. Revitalisasi resolusi
PBB tentang Pepera, mengandung, maksud memberikan gambaran secara umum
kepada masyarakat bahwa pelaksanaan Pepera pada saat itu sudah sesuai dengan
kriteria dan kondisi daerah pada saat itu, sehingga dengan pemahaman yang benar
dapat memberikan dampak pada situasi wilayah yang kondusif dan memberikan
kontribusi pada Ketahanan Nasional yang kokoh dan tetap utuhnya NKRI.

  Revitalisasi diunduh dari www.adblognetwork.com. Kamis, 18 September 2014, pkl. 20.40 wib
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11