Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

12) Aparat penegak hukum harus selalu berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku ketika menangani permasalahan yang
timbul apabila sosialisasi revitalisasi pepera tidak diterima dengan baik
dan timbul konflik, maka dapat mengacu pada ketentuan hukum pidana,
UU Darurat ataupun SO P yang telah ditetapkan. Sejak era reformasi, telah
banyak dilakukan perubahan terkait ketentuan yang mengatur
implementasi Ketahanan Nasional, termasuk dihapuskannya UU terkait
tindakan subversif, upaya pengendalian melalui Kopkamtib dan
pem bubaran Bakorstanas tahun 2000. Oleh karena itu, aparat penegak
hukum harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, agar
m ereka tidak ragu-ragu dan tidak salah dalam mengambil tindakan.

13) Kalangan civil society yang antara lain direpresentasikan oleh
organisasi non-pemerintah, kalangan akademisi dan media massa,
memiliki peran signifikan dalam memantau, mengawasi dan mengawal
proses penegakan hukum yang dijalankan oleh aparat. Saran, kritik dan
m asukan yang m ereka sampaikan melalui berbagai wahana termasuk
m edia m assa sesungguhnya merupakan input yang berharga bagi
penegakan supremasi hukum dalam menangani konflik yang terjadi akibat
sosialisasi revitalisasi pepera yang belum diterima masyarakat, selama
upaya tersebut masih berlandaskan pada itikad baik dan niat yang tulus,
tanpa ditunggangi atau dimuati kepentingan politis dan agenda
terselubung.

14) Pemerintah harus mengintensifkan dialog dan komunikasi dengan
segenap lapisan masyarakat melalui forum Muspida, Muspiko/Muspikab
dan Kominda, sehingga dapat terbangun suatu kesamaan persepsi,
konsolidasi antar komponen daerah dan adanya kesepahaman dalam
upaya meningkatkan implementasi Ketahanan Nasional. Forum ini
   1   2   3   4   5   6   7   8