Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
17
berilmu dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
UU nomor 20 tahun 2003 , juga telah mencakup pendidikan karakter.
Pada akhir kalimat tercantum, memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
Didalamnya telah mencerminkan tujuan pendidikan yang telah
memenuhi dimensi ketuhanan, pribadi dan sosial. Hendak dkatakan
bahwa sebuah pendidikan bukan hanya ditujukan pada pendidikan
yang sekuler, juga bukan hanya pada pendidikan individualistic dan
bukan pula pada pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang
diarahkan di Indonesia itu adalah pendidikan mencari keseimbangan
antara ketuhanan, individu dan sosial.
Anak dan remaja khususnya membanggakan dan mengadopsi
corak dan karakteristik pendidikan asing yang unik dan maju.
Pendidikan asing ini ternyata ada yang tidak sesuai dengan karakter
bangsa kita, menjadi pemicu kebobrokan moral dan etika yang
menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial, sehingga generasi
kelak yang diharapkan akan menjunjung tinggi nilai-nilai materialistik
saja. Apabila agama menjadi sebuah landasan, generasi Indonesia
menjadi generasi yang mempunyai karakterisitik sendiri sebagaimana
yang sering disebut dalam pendidikan karakter. Pendidikan yang
dimaksud ini diharapkan menjadikan salah satu cara pembentukan
karakter bagi generasi muda Indonesia.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 th 2010,
Tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal
17 ayat (3) menyebutkan bahwa pendidikan dasar, termasuk Sekolah
Menengah Pertama (SMP) bertujuan membangun landasan bagi
berkembangnya potensi didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berahlak mulia dan
berkepribadian luhur; sehat, mandiri, dan percaya diri; berilmu, cakap,

