Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
12
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN.
6. Umum.
Didalam Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Sesanti Bhinekka Tunggal
Ika terkandung nilai-nilai kebangsaan yang seharusnya bertumbuh dan
berkembang sebuah rasa, paham dan semangat kebangsaan serta
memberikan panduan, tuntunan dan pedoman bagi bangsa Indonesia
melakukan perjuangan guna mencapai cita-cita nasionalnya.
Kenyataannya, nilai-nilai ini mengalami suatu kemunduran. Degradasi rasa,
paham dan semangat kebangsaan. Indikasinya tampak pada semakin
menipisnya kesadaran dan kurang dihayatinya tata kehidupan yang
didasarkan pada nilai-nilai kebangsaan pada generasi muda.
Nilai-nilai yang terkandung didalamnya, sebenarnya sangat relevan
dengan situasi dan kondisi kehidupan bangsa Indonesia saat ini, walaupun
dengan adanya pengaruh globalisasi. Diharapkan nilai-nilai tersebut dapat
dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diperlukan sebuah Paradigma Nasional yang akan menjadi fondasi
bagi optimalisasi penanaman nilai-nilai kebangsaan guna memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka ketahanan nasional.
Paradigma Nasional yang dimaksud yaitu Pancasila sebagai Landasan
Idiil, UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara
sebagai Landasan Visional, Ketahanan Nasional sebagai Landasan
Konsepsional, serta mendasari setiap kebijakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan terkait dan didukung pula oleh referensi akademis
melalui landasan teori dan tinjauan kepustakaan.
7. Paradigma Nasional.
Paradigma Nasional merupakan instrumen input yang menjadi
pedoman, sumber inspirasi, motivasi serta pegangan dalam menentukan

