Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

39

Berbagai macam pengalaman dan pemahaman tentang membobol jaringan
komputer cukup maju, tinggal mengunduh dari banyak situs kemudian
mencobanya. Pelakunya adalah anak dan para remaja senang
menghadapi tantangan dan mencobanya. Berbagai potensi ancaman
serius, seperti melakukan serangan dan penetrasi terhadap sistim jaringan
komputer serta infrastruktur telekomunikasi milik pemerintah, militer atau
pihak lainnya yang dapat mengancam keselamatan kehidupan manusia,
dan banyak diantara kegiatan cybercrime di manca negara dibawah ini,
dilakukan oleh seorang anak-anak dan remaja tanggung. Motif yang
melatarbelakangi cybercrime di Indonesia, adalah: akses internet yang
tidak terbatas, kecerobohan para pengguna internet, dan pelaku yang
cerdas, seperti kisah seorang anak muda yang menginspirasi anak-anak
kita juga, yang berasal dari Kanada, berusia 15th, menciptakan sebuah
“virus generator” dan mendapat data nasabah dari sebuah bank, serta
mentransferkan dana kedalam rekeningnya, ia dijebloskan ke penjara anak
dengan hukuman 1 tahun penjara dan hukuman untuk tidak boleh berada
dekat dengan komputer minimal 10 meter selama 5 tahun

       Apa sebenarnya cybercrime itu dan apa batasan-batasannya? Lalu
apakah cybercrime juga sudah masuk ke Indonesia? Bagaimana kita
menghadapinya? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi
atau menanggulangi cybercrime di Indonesia?. Beberapa contoh kasus
cybercrime yang terjadi di Indonesia: Kasus Prita Mulyasari vs RS. Omni
Internasional; Kasus video porno vokalis band peterpan Nazriel Irham
bersama artis cantik Luna Maya dan Cut Tari yang menyebar melalui dunia
maya; Kasus Hacking yang dilakukan oleh Wendy Setiawan hacker
Indonesia yang berusia 15 tahun pada tahun 2001. Akibat perbuatannya
National University of Singapore (NUS) harus mengeluarkan SGD $15.000
(setara dengan 75 juta rupiah jika kurs 1 SGD=Rp. 5000) untuk
memperbaiki sistem komputer mereka yang rusak ditambah harus
mengerahkan 20 teknisi handal. Wendy akhirnya dijerat dengan cyberlaw
Singapura. Kegiatan yang mereka lakukan di dunia maya dapat menteror
serta menimbulkan kerugian yang besar terhadap korban yang menjadi
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18