Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
penyelenggaraan, pada saat penyelenggaraan dan setelah
penyelenggaraan pilkada);
5) Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TNI memastikan
armada milik Polri dan TNI siap digunakan untuk mengangkut,
menyalurkan, menjaga, dan mengawasi logistik Pilkada ke daerah
jika memang dibutuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah;
6) Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI dan Pemda
setempat serta jajaran aparatur penegak hukum dan pengamanan
pilkada menerapkan konsep pelaksanaan serta meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam rangka pengamanan dan penertiban
pelaksanaan pilkada, sebagai upaya mewujudkan optimalisasi
peran aparat dan satuan perlindungan masyarakat pada
pengamanan pilkada di lingkungan wilayah yang
menyelenggarakan pilkada;
7) Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI dan Pemda setempat
serta jajaran aparatur penegak hukum dan pengamanan pilkada
mengintensifkan koordinasi dalam melaksanakan tugas dan
kegiatan pemerintahan berdasarkan tupoksinya agar seluruh
proses pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar
dan tidak terjadi ketimpangan, serta mampu mengidentifikasi
persoalan di lapangan demi terciptanya keamanan dan ketertiban;
8) Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI dan Pemda setempat
serta jajaran aparatur penegak hukum dan pengamanan pilkada
wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, di antaranya penanganan
ketahanan, ketertiban dan keamanan di setiap TPS.
d. Startegi- 4 : Meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat
terhadap pilkada guna menjaga stabilitas politik dalam negeri:
Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang seluruh aspek dan
materi pilkada, dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1) Kementerian Pendidikan Nasional, LIPI, Partai Politik peserta
Pilkada, LSM dan Pemda saling bekerja sama dan berkoordinasi
96