Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
c. Strategi-3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam pengamanan
pilkada.
Dalam rangka mengoptimalkan peran pemerintah dalam pengamanan
pilkada, dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI dan Pemda
menyamakan persepsi sekaligus mensinergikan gerak langkah
bersama dalam memantapkan kapasitas aparat untuk
pelaksanaan pengamanan lingkungan menjelang pilkada, pada
saat kampanye dan pemeliharaan ketertiban dan keamanan
pasca dilaksanakannya pilkada;
2) Kemendagri bekerjasama dengan Kemen kominfo melalui KPUD,
Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI, Pemda dan
LSM bekerja sama dan berkoordinasi dalam pengaturan
mengenai teknis kampanye, waktu pelaksanaan, pelaksana
kampanye, jadwal kampanye, bentuk dan media kampanye dan
larangan-larangan selama pelaksanaan kampanye sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
. Daerah pada pasal 75 sampai dengan pasal 85;
3) Kemendagri bekerja sama dengan Kemenhan, TNI, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan aparat penjaga keamanan lainnya
menerapkan pengamanan Pilkada, khusus untuk polri melalui
operasi mantap brata mulai pengamanan sebelum masuk pada
masa kampanye (pra Pilkada), pengamanan dan penertiban pada
tahap kampanye, pengamanan saat pilih dan hitung di lokasi TPS
dan Kantor Desa serta Kantor KPUD serta latihan pengamanan
Personel dalam menghadapi unjuk rasa yang menolak hasil
perhitungan suara Pilkada, serta pengamanan dan penertiban
pasca Pilkada selesai;
4) Kemendagri melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI
dan Pemda setempat serta jajaran aparatur penegak hukum dan
pengamanan pilkada meningkatkan pengamanan ke titik strategis
yang penting pada proses tahapan Pilkada (sebelum
95