Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
1) Kemendagri, KPU pusat, KPUD, BPK, Bawaslu, Kepolisian, TNI,
Pemda dan LSM saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam
memberikan pelayanan dan memberikan perlakuan terhadap
setiap peserta Pilkada (partai politik) secara adil dan setara serta
menegakkan peraturan Pilkada secara konsisten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Kemendagri, KPU pusat, KPUD, BPK, Bawaslu, Kepolisian, TNI,
Pemda dan LSM saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam
upaya meningkatkan dan menjaga kualitas penyelenggaraan
Pilkada yang bersih, efisien dan efektif dengan meningkatkan
keakurasian DPT;
3) Kemendagri, KPU pusat, KPUD, BPK, Bawaslu, Kepolisian, TNI,
Pemda dan LSM saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam
menciptakan Pilkada yang berintegritas yaitu penyelenggaraan
Pilkada yang berdasarkan kejujuran dan etika yang konsisten dan
tanpa kompromi dalam penyelenggaraan Pilkada, sehingga
meningkatkan kepercayaan dan kewibawaan;
4) Kemendagri, KPU pusat, KPUD, BPK, Bawaslu, LIPI dan Pemda
saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam menciptakan
Pilkada yang profesional yaitu menyalonkan kandidat calon
pemimpin yang memiliki kompetensi, keterampilan dan komitmen
pada kualitas yang memungkinkan adanya unjuk kerja yang
maksimal dalam memajukan wilayah dan masyarakatnya;
5) Kemendagri, KPU pusat, KPUD, BPK, Bawaslu, Kepolisian, TNI,
Pemda dan LSM saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam
menciptakan Pilkada yang mandiri yaitu penyelenggaraan Pilkada
yang bebas dari pengaruh pihak manapun;
6) Kemendagri, KPU pusat, KPUD, BPK, Bawaslu, Kepolisian, TNI,
Pemda dan LSM saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam
menciptakan Pilkada yang transparan: penyelenggaraan Pilkada
dengan keterbukaan dan kejelasan dalam segala aspek
penyelenggaraannya;
92