Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
7) Kemendagri, KPU pusat, KPUD, BPK, Bawaslu, LIPI, Pemda dan
LSM saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam menciptakan
Pilkada yang akuntabei yaitu penyelenggaraan Pilkada yang
dapat dipertanggungjawabkan, baik dalam segala kebijakan atau
keputusan yang diambil dan prosesnya serta penggunaan dan
pemanfaatan sumber daya yang ada;
8) Pemerintah dalam hal ini presiden Negara Republik Indonesia
mengingatkan Polri dan TNI agar tetap menjaga netralitasnya
dalam penyelenggaraan Pilkada, netralitas TNI sudah dijabarkan
dalam perintah harian Panglima TNI, jika ada anggota TNI aktif
yang mau mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau
calon Presiden, maka beliau harus mengajukan pensiun dini
sebagai prajurit TNI;
9) Kepolisian, TNI, Pemda, LSM dan Masyarakat saling bekerja
sama dan berkoordinasi dalam mengawasi dan memonitor atas
netralisasi atau tidak keberpihakan dari KPUD, dan Bawaslu.
b. Strategi-2: Meningkatkan profesionalitas KPUD sebagai p
penyelenggara pilkada.
Dalam rangka meningkatkan profesionalitas KPUD sebagai
penyelenggara pilkada, dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1) Presiden melalui Kemendagri, KPU pusat, KPUD, Bawaslu, dan
Pemda saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam membangun
lembaga penyelenggara Pilkada dari sisi sumber daya manusia
yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam
menyelenggarakan Pilkada;
2) Presiden melalui KPU pusat, KPUD, Bawaslu, dan Pemda bekerja
sama dan saling berkoordinasi dalam menyelenggarakan Pilkada
untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil,
akuntabei, edukatif dan beradab;
93