Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

3) Presiden melalui Kemendagri, KPU pusat, KPUD, Bawaslu, dan
       Pemda saling bekerjasama dan berkoordinasi dalam upaya
       meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada;

4) Kemendagri, KPU pusat, KPUD, Bawaslu, dan Pemda bekerja
       sama dan saling berkoordinasi dalam mewujudkan KPUD sebagai
       penyelenggara Pilkada yang profesional, berintegritas dan
       akuntabel;

5) Kemendagri, KPU pusat, KPUD, Bawaslu, LIPI dan Pemda
       bekerja sama dan saling berkoordinasi dalam meningkatkan
      kinerja manajemen intern dalam mendukung keberhasilan
      pelaksanaan tugas dan fungsi KPUD;

6) Kemendagri bekerja sama dengan Kemenkopolhukam melalui
      KPU pusat, KPUD, Bawaslu, MK, MA, Komnas HAM, TNI, Polri
      dan Instansi Penegak Hukum lainnya saling bekerja sama dan
      berkoordinasi dalam menurunkan kasus gugatan hukum dari
      parpol yang merasa dicurangi terhadap penetepan DPT pilkada;

7) Kemenkeu, KPU pusat, KPUD, BPK, Bawaslu, KPK, dan Pemda
      saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam memberikan opini
      atas laporan keuangan KPUD selama pelaksanaan pilkada
      tersebut harus transparan, akuntabel, efisien dan tepat sasaran
      dalam menggunakan anggarannya;

8) Kemendagri bekerja sama dengan Kemenkopolhukam melalui
      MK, MA, Komnas HAM, KPU pusat, KPUD, Bawaslu, TNI, Polri
      dan Pemda saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam upaya
      melindungi hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya
      dalam Pilkada;

9) Kemendagri bekerjasama dengan Kemen kominfo melalui KPU
      pusat, KPUD, BPK, Bawaslu, Kepolisian, TNI dan Pemda saling
      bekerja sama dan berkoordinasi dalam mengawasi dan
      memonitor pada penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
     penghitungan suara agar tidak ada manipulasi data.

                                         94
   9   10   11   12   13   14   15   16   17