Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
3) Presiden melalui Kemendagri, KPU pusat, KPUD, Bawaslu, dan
Pemda saling bekerjasama dan berkoordinasi dalam upaya
meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada;
4) Kemendagri, KPU pusat, KPUD, Bawaslu, dan Pemda bekerja
sama dan saling berkoordinasi dalam mewujudkan KPUD sebagai
penyelenggara Pilkada yang profesional, berintegritas dan
akuntabel;
5) Kemendagri, KPU pusat, KPUD, Bawaslu, LIPI dan Pemda
bekerja sama dan saling berkoordinasi dalam meningkatkan
kinerja manajemen intern dalam mendukung keberhasilan
pelaksanaan tugas dan fungsi KPUD;
6) Kemendagri bekerja sama dengan Kemenkopolhukam melalui
KPU pusat, KPUD, Bawaslu, MK, MA, Komnas HAM, TNI, Polri
dan Instansi Penegak Hukum lainnya saling bekerja sama dan
berkoordinasi dalam menurunkan kasus gugatan hukum dari
parpol yang merasa dicurangi terhadap penetepan DPT pilkada;
7) Kemenkeu, KPU pusat, KPUD, BPK, Bawaslu, KPK, dan Pemda
saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam memberikan opini
atas laporan keuangan KPUD selama pelaksanaan pilkada
tersebut harus transparan, akuntabel, efisien dan tepat sasaran
dalam menggunakan anggarannya;
8) Kemendagri bekerja sama dengan Kemenkopolhukam melalui
MK, MA, Komnas HAM, KPU pusat, KPUD, Bawaslu, TNI, Polri
dan Pemda saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam upaya
melindungi hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya
dalam Pilkada;
9) Kemendagri bekerjasama dengan Kemen kominfo melalui KPU
pusat, KPUD, BPK, Bawaslu, Kepolisian, TNI dan Pemda saling
bekerja sama dan berkoordinasi dalam mengawasi dan
memonitor pada penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara agar tidak ada manipulasi data.
94