Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
10
Pelaksanaan jaminan kesehatan nasional tidak dapat
dilepaskan dari semua nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila,
sebagai contoh nilai kemanusiaan, kebutuhan untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan dan untuk tetap hidup sehat, merupakan hak
dan kebutuhan bagi setiap manusia. Nilai persatuan menjiwai
pelaksanaan JKN karena Program ini berasaskan gotong
royong, yang berarti didalam pelaksanaannya, nilai-nilai
persatuan yang dipedomani seperti : kepesertaan meliputi
seluruh masyarakat Indonesia, beaya layanan ditanggung oleh
seluruh peserta, esensinya orang yang kaya membantu yang
kurang mampu, yang sehat berkontribusi kepada yang sakit,
usia muda relatif membantu peserta usia tua yang relatif sering
membutuhkan layanan kesehatan.
Pancasila sebagai landasan idiil utamanya sila kelima yang
berisikan nilai keadilan, menjadi sumber inspirasi bagi Pelaksanaan
jaminan kesehatan nasional guna meningkatkan status kesehatan
masyarakat dalam rangka Pembangunan Nasional. Kesehatan
merupakan kebutuhan dasar manusia, dan hak dasar bagi
rakyat Indonesia, untuk masyarakat miskin yang pemenuhannya
menjadi kewajiban Pemerintah. Hak rakyat serta kewajiban
pemerintah tersebut dituangkan dalam segenap peraturan
perundang-undangan yang mengacu pada Panca Sila sebagai
dasar sumber hukum dari peraturan yang ada.
b. UUD NR11945 sebagai landasan Konstitusional.
Pelaksanaan jaminan kesehatan nasional yang
berlangsung dengan baik, akan meningkatkan status kesehatan
masyarakat, yang merupakan prasyarat dasar untuk melaksanakan
pembangunan nasional. Pasal-pasal didalam UUD NRI tahun 1945
yang berhubungan dengan kewajiban negara menyelenggarakan
pelayanan kesehatan, termasuk upaya dan cara pelaksanaannya
dimuat dalam UUD NRI tahun 1945 yaitu :

