Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
11
1) Pasal 28 H ayat (1) (2) (3) UUD NRI 1945
disebutkan:
(a) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
(b) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
(c) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.
2) Pasal 34 ayat (1), (2), (3) UUD NRI 1945
disebutkan:
(a) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
(b) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
(c) Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
Dari kedua pasal tersebut, setiap warga negara
mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat
serta berhak mendapatkan layanan kesehatan yang baik,
serta negara mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan, bahkan secara khusus negara
mempunyai kewajiban mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat, di antaranya adalah Jaminan
kesehatan nasional.

