Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

11

  1) Pasal 28 H ayat (1) (2) (3) UUD NRI 1945
             disebutkan:
            (a) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
            batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
            lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
            memperoleh pelayanan kesehatan.
            (b) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
            perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
            dan manfaat yang sama guna mencapai
            persamaan dan keadilan.
           (c) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
           memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
           sebagai manusia yang bermartabat.

2) Pasal 34 ayat (1), (2), (3) UUD NRI 1945
           disebutkan:
           (a) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
           dipelihara oleh negara.
           (b) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
           bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
           masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
           dengan martabat kemanusiaan.
           (c) Negara bertanggung jawab atas penyediaan
           fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
           pelayanan umum yang layak.
           Dari kedua pasal tersebut, setiap warga negara

mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat
serta berhak mendapatkan layanan kesehatan yang baik,
serta negara mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan, bahkan secara khusus negara
mempunyai kewajiban mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat, di antaranya adalah Jaminan
kesehatan nasional.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18