Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
14
yaitu 1 Januari 2014 dibanding jaminan sosial yang lain (jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan
kematian), mungkin karena jaminan kesehatan nasional dianggap paling
siap untuk dilaksanakan. Hal tersebut juga dikarenakan sudah adanya
sistem asuransi, walaupun masih bersifat parsial seperti (Askes,
Askesmen, Jamkesmas, Jamkesda, Jampersal, Pelayanan kesehatan di
TNI/Polri), Amanah Untuk dapat menyelenggarakan Jaminan Kesehatan
Nasional tersebut sesuai dengan Undang undang yang didasarkan pada
perintah Undang undang dasar serta Panca Sila sila ke lima, Undang
undang yang menjadi dasar pelaksanaan Jaminan kesehatan Nasional
(JKN) yaitu sebagai berikut:
a. Undang-Undang RI Nomor. 40 Tahun 2004 tentang
Sistim Jaminan Sosial Nasional.
Yaitu undang undang yang mengamanatkan dibentuknya
jaminan sosial nasional yang terdiri atas jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan
jaminan kematian, tata cara pelaksanaan jaminan sosial dan organ
pelaksana jaminan sosial.14
b. Undang-Undang RI Nomor. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
Pada undang-undang ini diatur tentang pelaksanaan
pembangunan kesehatan di Indonesia, serta upaya dalam
meningkatkan status kesehatan masyarakat yang merupakan
investasi pembangunan Nasional.15
c. Undang-Undang RI Nomor. 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari Undang-
Undang RI No. 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial
14Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional.
15Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

