Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

14

  yaitu 1 Januari 2014 dibanding jaminan sosial yang lain (jaminan
  kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan
  kematian), mungkin karena jaminan kesehatan nasional dianggap paling
  siap untuk dilaksanakan. Hal tersebut juga dikarenakan sudah adanya
  sistem asuransi, walaupun masih bersifat parsial seperti (Askes,
 Askesmen, Jamkesmas, Jamkesda, Jampersal, Pelayanan kesehatan di
 TNI/Polri), Amanah Untuk dapat menyelenggarakan Jaminan Kesehatan
 Nasional tersebut sesuai dengan Undang undang yang didasarkan pada
 perintah Undang undang dasar serta Panca Sila sila ke lima, Undang
 undang yang menjadi dasar pelaksanaan Jaminan kesehatan Nasional
 (JKN) yaitu sebagai berikut:

           a. Undang-Undang RI Nomor. 40 Tahun 2004 tentang
           Sistim Jaminan Sosial Nasional.

                       Yaitu undang undang yang mengamanatkan dibentuknya
            jaminan sosial nasional yang terdiri atas jaminan kesehatan,
            jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan
           jaminan kematian, tata cara pelaksanaan jaminan sosial dan organ
            pelaksana jaminan sosial.14

           b. Undang-Undang RI Nomor. 36 Tahun 2009 tentang
                      Kesehatan
                       Pada undang-undang ini diatur tentang pelaksanaan

           pembangunan kesehatan di Indonesia, serta upaya dalam
           meningkatkan status kesehatan masyarakat yang merupakan
           investasi pembangunan Nasional.15

          c. Undang-Undang RI Nomor. 24 Tahun 2011 tentang
          Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

                       Undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari Undang-
           Undang RI No. 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial

14Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional.
15Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
   11   12   13   14   15   16   17   18