Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

15

             Nasional, yang mengamanatkan perlu dibentuknya badan
             penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) berdasarkan prinsip
             kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian,
             akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat,
             dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk
             pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan
             peserta.16

            d. Peraturan Pemerintah Nomor.101 Tahun 2012 tentang
            Penerima Bantuan Iur Jaminan Kesehatan.

                        Peraturan pemerintah ini berisi tentang penerima bantuan
            iur jaminan kesehatan, yang terdiri atas masyarakat fakir miskin
            dan orang tidak mampu. Penentuan orang yang berhak menerima
            bantuan Iur dilakukan atas koordinasi antara Badan Pusat Statistik
            (BPS), kementrian lembaga terkait yaitu, Kementrian kesehatan,
            kementrian keuangan, dan dewan jaminan sosial nasional (DJSN),
            koordinasi tersebut meliputi : penentuan kriteria fakir miskin dan
            orang tidak mampu, melakukan verifikasi dan validasi, mengajukan
            ke kementrian keuangan, membuat data terpadu, mendaftarkan ke
            BPJS bidang kesehatan untuk mendapatkan kartu kepesertaan,
           data terpadu tersebut dipisahkan menurut, propinsi,
           kabupaten/kota. Sehingga dari kartu tersebut dapat didistribusikan
           kepada fakir miskin dan orang tidak mampu yang berhak, dan
           BPJS dapat mendistribusikan kepesertaan ke masing-masing
           cabang BPJS kabupaten kota dan mendistribusikan ke klinik
           kesehatan terdekat dengan tempat tinggal sehingga jaminan
           kesehatan sudah dapat dilaksanakan.17

          e. Peraturan Presiden Nomor. 12 Tahun 2013 tentang
          Jaminan Kesehatan Nasional.

16Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
17 Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iur Jaminan
Kesehatan.
   12   13   14   15   16   17   18