Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
15
Nasional, yang mengamanatkan perlu dibentuknya badan
penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) berdasarkan prinsip
kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian,
akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat,
dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk
pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan
peserta.16
d. Peraturan Pemerintah Nomor.101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iur Jaminan Kesehatan.
Peraturan pemerintah ini berisi tentang penerima bantuan
iur jaminan kesehatan, yang terdiri atas masyarakat fakir miskin
dan orang tidak mampu. Penentuan orang yang berhak menerima
bantuan Iur dilakukan atas koordinasi antara Badan Pusat Statistik
(BPS), kementrian lembaga terkait yaitu, Kementrian kesehatan,
kementrian keuangan, dan dewan jaminan sosial nasional (DJSN),
koordinasi tersebut meliputi : penentuan kriteria fakir miskin dan
orang tidak mampu, melakukan verifikasi dan validasi, mengajukan
ke kementrian keuangan, membuat data terpadu, mendaftarkan ke
BPJS bidang kesehatan untuk mendapatkan kartu kepesertaan,
data terpadu tersebut dipisahkan menurut, propinsi,
kabupaten/kota. Sehingga dari kartu tersebut dapat didistribusikan
kepada fakir miskin dan orang tidak mampu yang berhak, dan
BPJS dapat mendistribusikan kepesertaan ke masing-masing
cabang BPJS kabupaten kota dan mendistribusikan ke klinik
kesehatan terdekat dengan tempat tinggal sehingga jaminan
kesehatan sudah dapat dilaksanakan.17
e. Peraturan Presiden Nomor. 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan Nasional.
16Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
17 Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iur Jaminan
Kesehatan.

