Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

paling banyak 500 juta rupiah. Ayat (2): selain sanksi pada
sebagaimana dimaksud pada ayat .(1) pelaku dapat dikenai pidana
tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari
jabatannya.

f. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

        Regulasi ini mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah daerah
untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi
dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil
KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau
program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS
menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah
terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan
tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan
segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

g. Undang-Undang Nomor 4 Tahun       2009  tentang
Pertambangan Mineral dan Batu bara.

        Regulasi ini mempertimbangkan empat alasan; Pertama,
memperkuat desentralisasi kewenangan pertambangan dari pusat ke
daerah yang sebelumnya telah diatur seiring dengan proses otonomi
daerah termasuk pengaturan tata cara pemberian izin pertambangan
dan pengawasan kegiatan pertambangan di level Pemerintah Pusat,
Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Kedua, Undang-undang
mewajibkan perusahaan untuk membuat rencana pemberdayaan
masyarakat, rencana reklamasi dan kegiatan pasca tambang,
sekaligus meminta bukti kesungguhan perusahaan dengan kewajiban
penempatan dana jaminan reklamasi dan kegiatan pasca tambang.
Ketiga, memperbesar keuntungan dari sektor pertambangan umum
   11   12   13   14   15   16   17