Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

  yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-
  besar kemakmuran rakyat. Pasal 6 ayat (1): Hutan mempunyai tiga
 fungsi, yaitu: fungsi konservasi, fungsi lindung, fungsi produksi. Ayat
 (2): Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai
 berikut: hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Pasal
 50 ayat (3): setiap orang dilarang: a. Mengerjakan dan atau
 menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
 b. Melakukan kegiatan penyelidik umum/eksplorasi/eksploitasi bahan
 tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; Pasal 78
 barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
 dimaksud dalam pasal 50 diancam dengan pidana penjara paling
 lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.

             Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-
daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan
tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum,
dan daya saing daerah. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan
pemerintahan. Beberapa pasal penting antra lain : Pasal 136 Perda
merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi; Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 145
ayat (2), Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat
   9   10   11   12   13   14   15   16   17