Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
dibatalkan oleh Pemerintah. Pasal 145 ayat (3): Keputusan
pembatalan Perda ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
d. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Peran pemerintah pusat pada dasarnya lebih bersifat tidak
langsung daripada mengatur dan mengawasi, tindakan secara lebih
khusus mengikuti aturan yang dipakai pada kebijakan otonomi
daerah. Pada sektor pertambangan “Penerimaan Pertambangan
Umum yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan,
dibagi dengan imbangan 2 0 % (dua puluh persen) untuk Pemerintah
dan 80% (delapan puiuh persen) untuk Daerah”. Dari ketentuan di
atas jelas bahwa sektor pertambangan “dapat” menjadi wewenang
penuh daerah. Khususnya wewenang memberikan Izin Usaha
Pertambangan yang meliputi seluruh atau sebagian tahapan usaha
pertambangan, sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 11 dan yang dikecualikan dalam Pasal 10
ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang.
Beberapa pasal penting, Pasal 29, Presiden menunjuk seorang
Menteri yang bertugas mengkoordinasi penataan ruang. Tugas
koordinasi sebagaimana dimaksud termasuk pengendalian perubahan
fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya yang bersekala
besar dan berdampak penting. Pasal 6 (4): penataan ruang wilayah
provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan. Pasal 22 ayat (1): penyusunan
rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota mengacu pada
rencana tata ruang wilayah nasional. Pasal 73 ayat (1): setiap pejabat
pemerintah yg berwenang yg menerbitkan izin tidak sesuai dengan
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7):
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda