Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
bagi negara dan masyarakat. Peningkatan keuntungan sektor
pertambangan bagi negara dan masyarakat dilakukan melalui tiga
jalan; melalui optimalisasi pelibatan sumberdaya lokal dalam kegiatan
pertambangan baik sumberdaya manusia, pengadaan barang dan
jasa dari produk lokal dan pelibatan entitas bisnis lokal dalam rantai
bisnis pertambangan, melalui kewajiban divestasi saham perusahaan
asing minimal 20% sampai dengan 51% kepada entitas bisnis dalam
negeri (BUMN, BUMD atau Swasta), dan mewajibkan perusahaan
pertambangan melakukan pengolahan mineral di dalam negeri untuk
meningkatkan nilai tambah. Keempat, mengarahkan bangsa
Indonesia untuk melakukan strategi dalam globalisasi bisnis
pertambangan melalui pencadangan wilayah pertambangan negara
(WPN) dan melihat kepentingan strategis nasional saat ini dan jangka
panjang, juga harus melihat economy security and sustainability untuk
industri dan generasi dimasa datang.13
9. Landasan Teori.
a. Teori Pemerintahan
Pemerintah dalam arti luas berarti kewenangan untuk
kedamaian dan keamanan, baik ke dalam maupun ke luar. Negara
juga harus memiliki kekuasaan legislatif, dalam arti kemampuan
membuat dan merancang undang-undang, sekaligus mempunyai
kekuatan finansial atau kemampuan untuk memenuhi keuangan
masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara
dalam penyelenggaraan peraturan. Atas konsekuensi eksklusifisme
tersebut, sebuah pemerintahan membutuhkan paling tidak tiga hal
pokok menurut C.F. Strong, yaitu pertama, memiliki angkatan perang
sebagai satu kekuatan militer yang mampu mempertahankan
negaranya dari serangan dan invasi negara lain. Kedua,
pemerintahan harus memiliki suatu lembaga yang bertanggung jawab
13http://www.article33.or.id/a/id/3/tata-keola-ekstraktif/128-regulasi-pertambangan-dan
pembangunan-ekonomiRegulasi Pertambangan dan Pembangunan Ekonomi,Triyono
Basuki, 17 Maret 2014