Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

         bagi negara dan masyarakat. Peningkatan keuntungan sektor
         pertambangan bagi negara dan masyarakat dilakukan melalui tiga
         jalan; melalui optimalisasi pelibatan sumberdaya lokal dalam kegiatan
         pertambangan baik sumberdaya manusia, pengadaan barang dan
        jasa dari produk lokal dan pelibatan entitas bisnis lokal dalam rantai
         bisnis pertambangan, melalui kewajiban divestasi saham perusahaan
        asing minimal 20% sampai dengan 51% kepada entitas bisnis dalam
        negeri (BUMN, BUMD atau Swasta), dan mewajibkan perusahaan
        pertambangan melakukan pengolahan mineral di dalam negeri untuk
        meningkatkan nilai tambah. Keempat, mengarahkan bangsa
        Indonesia untuk melakukan strategi dalam globalisasi bisnis
        pertambangan melalui pencadangan wilayah pertambangan negara
        (WPN) dan melihat kepentingan strategis nasional saat ini dan jangka
        panjang, juga harus melihat economy security and sustainability untuk
        industri dan generasi dimasa datang.13

9. Landasan Teori.
       a. Teori Pemerintahan
                 Pemerintah dalam arti luas berarti kewenangan untuk
       kedamaian dan keamanan, baik ke dalam maupun ke luar. Negara
       juga harus memiliki kekuasaan legislatif, dalam arti kemampuan
       membuat dan merancang undang-undang, sekaligus mempunyai
       kekuatan finansial atau kemampuan untuk memenuhi keuangan
       masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara
       dalam penyelenggaraan peraturan. Atas konsekuensi eksklusifisme
       tersebut, sebuah pemerintahan membutuhkan paling tidak tiga hal
       pokok menurut C.F. Strong, yaitu pertama, memiliki angkatan perang
       sebagai satu kekuatan militer yang mampu mempertahankan
       negaranya dari serangan dan invasi negara lain. Kedua,
       pemerintahan harus memiliki suatu lembaga yang bertanggung jawab

13http://www.article33.or.id/a/id/3/tata-keola-ekstraktif/128-regulasi-pertambangan-dan
pembangunan-ekonomiRegulasi Pertambangan dan Pembangunan Ekonomi,Triyono
Basuki, 17 Maret 2014
   1   2   3   4   5   6   7   8