Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
secara legislatif dalam membuat hukum bagi proses penyelenggaraan
pemerintahan, dan ketiga, pemerintahan harus memiliki kemampuan
keuangan yang memadai bagi upaya membiayai penyelenggaraan
rumah tangga suatu negara.14 Pendistribusian setiap kewenangan
yang ada ke dalam struktur-struktur pemerintahan menjadi sebuah hal
yang menarik di mana sebuah pemerintahan dapat dilihat sedang
berproses mencapai tujuan-tujuan awalnya. Kepala daerah
mempunyai hak otonomi dalam penyelengaraan tata kelola
pertambangan yang terpadu guna menyejahterakan rakyat khususnya
pada fungsi ke dua dan ketiga.
b. Teori Geopolitik.
Kewenangan yang besar dari kepala daerah di
kabupaten/kota dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan telah
diatur dalam perundang-undangan sesuai dengan wilayah
administratif. Namun dalam implementasinya banyak ditemui
terjadinya perebutan ruang hidup dengan wilayah administratif dari
kabupaten lainnya dan/ depgan provinsi dalam menentukan Wilayah
Usaha Pertambangan. Hal ini sesuai dengan teori geopolitik oleh
Friedrich Ratzel (1844-1904). Teori Ratzel merumuskan bentuk
Antropogeografis yang pada intinya mengulas sintesa antara
antropologi, geografi dan politik. Tujuannya adalah mempelajari
manusia, masyarakat, negara dan dunia sebagai organisme hidup.
Teori Ratzel inilah sesungguhnya awal dari pemikiran mengenai
geopolitik. Penelitian lebih lanjut tentang kaitan antara manusia
dengan alam sekitarnya menuntun Ratzel pada kesimpulan bahwa
ruang merupakan faktor penting dalam perjuangan manusia
memenuhi kebutuhan hidup. Setiap negara yang menegara, menurut
Ratzel haruslah memiliki konsep ruang, dimana batas wilayah
kedaulatan negara (boundary) amatlah penting di dalam dinamika
u C.F.Strong dalam Sidgwick & Jackson Ltd, Modem Political Constitution, London, 1960, him. 6