Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
daerah tidak dapat dinikmati sendirian oleh daerah bersangkutan.
Diperlukannya juga menata kembali “hubungan kekuasaan dan
hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah” secara nasional
melalui Undang-Undang, kemudian disusul dengan petunjuk
pelaksanaan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sejauh
mana juga konsensus nasional dapat dicapai sebagai political w ill
yang akan menjadi landasan politis strategis buat menata hubungan
yang dimaksud.
d. “Hubungan Antar Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD
NRI 1945” oleh Jimly Asshiddiqie21 mengemukakan
Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan
satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan antara pemerintahan
dengan warga negara; dan kedua, hubungan anatara lembaga
pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Karena itu, biasanya, isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur
mengenai tiga hal penting. Yaitu: (a), menentukan pembatasan
kekuasaan organ-organ negara, (b), mengatur hubungan
antar lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan (c),
mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara
dengan warga negara. Dengan demikian, salah satu materi penting
dan selalu ada dalam konstitusi adalah pengaturan tentang lembaga
negara. Hal itu dapat dimengerti karena kekuasaan negara pada
akhirnya diterjemahkan ke dalam tugas dan wewenang lembaga
negara. Tercapai tidaknya tujuan bernegara berujung pada
bagaimana lembaga-lembaga negara tersebut melaksanakan tugas
dan wewenang konstitusionalnya serta hubungan antar lembaga
negara. Pengaturan lembaga negara dan hubungan antar lembaga
negara merefleksikan pilihan dasar-dasar kenegaraan yang dianut.
21http://www.setneQ.ao.id. 21 April 2014