Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

daerah tidak dapat dinikmati sendirian oleh daerah bersangkutan.
Diperlukannya juga menata kembali “hubungan kekuasaan dan
hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah” secara nasional
melalui Undang-Undang, kemudian disusul dengan petunjuk
pelaksanaan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sejauh
mana juga konsensus nasional dapat dicapai sebagai political w ill
yang akan menjadi landasan politis strategis buat menata hubungan
yang dimaksud.

d. “Hubungan Antar Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD

NRI 1945” oleh Jimly Asshiddiqie21 mengemukakan

Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan

satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan antara pemerintahan

dengan warga negara; dan kedua, hubungan anatara lembaga

pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.

Karena itu, biasanya, isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur

mengenai tiga hal penting. Yaitu: (a), menentukan pembatasan

kekuasaan organ-organ negara,                 (b), mengatur hubungan

antar lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan (c),

mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara

dengan warga negara. Dengan demikian, salah satu materi penting

dan selalu ada dalam konstitusi adalah pengaturan tentang lembaga

negara. Hal itu dapat dimengerti karena kekuasaan negara pada

akhirnya diterjemahkan ke dalam tugas dan wewenang lembaga

negara. Tercapai tidaknya tujuan bernegara berujung pada

bagaimana lembaga-lembaga negara tersebut melaksanakan tugas

dan wewenang konstitusionalnya serta hubungan antar lembaga

negara. Pengaturan lembaga negara dan hubungan antar lembaga

negara merefleksikan pilihan dasar-dasar kenegaraan yang dianut.

21http://www.setneQ.ao.id. 21 April 2014
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13