Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
hubungan antara negara, karena batas negara sering menjadi
penyebab konflik terbuka.15
c. Teori Kontrak Sosial JJ Rousseu.
Lembaga pemerintahan dalam mengelola pertambangan
harus senantiasa merumuskan kebijakan publik yang dapat
memberikan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Hal ini sesuai dengan teori kontrak sosial yaitu negara adalah
sebuah badan atau organisasi sebagai hasil perjanjian dari
masyarakat yang esensinya merupakan suatu bentuk kesatuan yang
membela dan melindungi kekuasaan pribadi dan milik setiap individu.
Oleh karenanya pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara
dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-
wakil dari warga negara yang berdaulat adalah rakyat. Pemerintah
tidak lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan
mandat rakyat. Dalam teori perjanjian konsep kelembagaan
merupakan cerminan dari kedaulatan rakyat pada negara
demokrasi.16
d. Teori Thomas Hobbes.
Lembaga pemerintahan di era otonomi daerah memiliki
kewenangan yang sangat besar dan memerlukan efektifitas dan
integritas kepala daerah dalam mengeksekusi kebijakan, khususnya
dalam merumuskan kebijakan dalam pengelolaan pertambangan.
Efektifitas kepemimpinan politik sangat penting guna menghadapi
kemungkinan perebutan sumber daya yang dapat berakibat konflik
kepentingan. Teori Hobbes filsuf politik yang populer dalam
karyanya Leviathan, mengungkap hubungan kekuasaan antara
individu dengan negara, menurut Hobbes manusia pada dasarnya
hanya memikirkan kepentingan sendiri atau Homo Homini Lupus
15Suryo Sakti Hadiwijoyo, Batas Wilayah Negara Indonesia “Dimensi, Permasalahan, dan
Strategis Penanganan” (Sebuah Tinjauan Empiris dan Yuridis), Penerbit Gava Media
2009.
16Rousseau, The Social Contract, Middlesex, Penguin Books, 1968