Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

St

            usaha pendayagunaan dan pemanfaatan potensinya, dan sekaligus
            dapat mendorong penduduk angkatan kerja dapat mengambil peran
            melakukan pemerataan pengembangan dan pembangunan daerah,
            dalam rangka meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan penduduk
            di daerah.

           d. Gatra Ideologi.

                      Era reformasi banyak tatanan politik yang berubah dan
            berbagai paradigma baru muncul. Beberapa partai politik yang
           berkembang tidak lagi mencantumkan Ideologi Pancasila sebagai
           azas dalam organisasi politiknya. Pengutamaan kepentingan
           individu dan kelompoknya ini lebih ditonjolkan daripada kepentingan
           bangsa secara menyeluruh. Pengambilan keputusan berdasarkan
           musyawarah mufakat sudah tidak lagi menjadi acuan utama,
           melainkan lebih mengedepankan voting atau pengambilan suara
           terbanyak. Hal ini berakibat pada lunturnya penghayatan nilai-nilai
           luhur Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa Indonesia. Oleh
           karena itu, perlu dilakukan upaya revitalisasi dan pengembangan
           kembali nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kearifan lokal yang
          terkandung dalarrr Pancasila, untuk dijadikan landasan yang kuat
          guna membangun keunggulan kompetitif perekonomian dalam
          rangka pembangunan nasional, terutama di daerah perbatasan.

         e. Gatra Politik.

                    Sejak diberlakukannya otonomi daerah berdasarkan U U No.
          32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah40, maka daerah
          mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijaksanaan sendiri,
          sepanjang tidak bertentangan dengan paradigma nasional dan
          peraturan perundangan yang berlaku, dalam kaitan dengan
          pemberdayaan ekonomi masyarakat daerah perbatasan guna
          meningkatkan masyarakat daerah perbatasan dalam rangka
          ketahanan nasional, daerah telah diberikan kewenangan lebih besar
          dalam mengatur masalah pemberdayaan ekonomi masyarakat di

40 UURI Nomer 32 Tahun 2004, di unduh Tgl. 6 September 2014 Pukul 14.15.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12