Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
25
daya hingga sebesar Rp 132.347.418.067,50,- dan dana reboisasi sebesar Rp
316.558.344.542,59,- Penerimaan negara tersebut berasal dari pemegang Hak
Pengelolaan Hutan (HPH), Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Izin Sah Lain-nya (ISL)
serta dari hasil lelang kayu temuan maupun kayu sitaan. Dengan potensi sektor
kehutanan yang demikian besar, Kalimantan Tengah menyimpan potensi sawit yang
sangat potensial untuk dimanfaatkan sebagai salah satu sumber daya ekonomi baik
di tingkat lokal maupun nasional.
Kalteng merupakan urutan ke-4 Provinsi terluas perkebunannya setelah Riau,
Sumatera Utara, dan Jambi. Komoditas perkebunan yang dikembangkan di
Kalimantan Tengah tercatat 14 jenis tanaman, dengan karet dan kelapa sebagai
tanaman utama perkebunan rakyat (342.011 ha/50%, 68.938 ha/10,2%) dan kelapa
sawit sebagai komoditi utama perkebunan besar yang dikelola oleh para pengusaha
perkebunan baik sebagai Perkebunan Besar Swasta Nasional/Asing ataupun
Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-Bun) KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk
Anggotanya). Diproyeksikan lahan yang sesuai untuk pengembangan perkebunan
adalah seluas 3.139.500 Ha.
Sektor SKA sawit terus menarik minat para investor namun masih
menghadapi beberapa persoalan yang dapat menghambat optimalisasi industri
pengelolaan sawit di Kalimantan Tengah. Beberapa masalah yang ada misalnya,
eksploitasi lahan dan SDA yang tak terkendali, kebijakan fiskal dan perizinan yang
berubah-ubah dan terkadang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pejabat.
Dari aspek ekonomi, beberapa masalah yang patut menjadi perhatian adalah
kebijakan pemerintah berupa penetapan bea keluar CPO secara progresif;
penguasaan lahan sawit oleh pihak asing; penurunan harga kelapa sawit dan
kenaikan biaya produksi; dan kesenjangan pendapatan antara petani kecil dengan
perkebunan kelapa sawit. Sedangkan, masalah yang ada dari aspek sosial budaya
adalah besarnya laju deforestasi hutan di Indonesia yang sebagian besar akibat
ekspansi perkebunan kelapa sawit; maraknya benih kelapa sawit palsu; pengubahan
lahan gambut menjadi lahan kelapa sawit yang memberikan kontribusi kepada emisi
yang sangat luas dari gas rumah kaca dan memberikan kontribusi kepada masalah
mutu udara musiman; rusaknya keanekaragaman hayati, praktik korupsi dalam
perizinan; serta tidak harmonis dan tidak sinkronnya hukum dan kebijakan yang ada.