Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

  PBS merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian
  (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha
  perkebunan. 13 Persoalan yang menghambat harmonisasi hubungan antara
  perusahaan, petani dan masyarakat adalah keengganan pihak perusahaan untuk
  membangun kebun plasma rakyat, ketimpangan hasil distribusi dan belum
 berpihaknya pengusaha kepada kepentingan masyarakat.

          Terkait dengan kondisi industri pengelolaan kelapa sawit saat ini, secara
 spesifik, potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh Kalimantan Tengah salah
 satunya merupakan kontribusi dari perkebunan Kelapa Sawit yang pada tahun 2006,
 tercatat seluas 523.502 ha kebun sawit, dengan jumlah produksi 1.100.000 ton. Dari
 angka realisasi produksi tersebut, pemerintah setempat menarik keuntungan dari
 hasil 813.897 ton crude palm oil (CPO) pada 2006 dan 165.000 ton Produk Limbah
 Olahan (PLO). Dengan demikian, pemerintah setempat kemudian menargetkan
 produksi CPO mencapai 2 juta ton pada 2009. Jika produksi sawit meningkat,
 kebutuhan pupuk pun bisa dipastikan meningkat. Inilah bisnis sampingan yang bisa
digarap selain sawit. Pada 2006 saja, perkebunan sawit di Kalimantan Tengah
menyedot 161.361 ton pupuk.

         Kabupaten penghasil kelapa sawit terbesar adalah Kab. Kotawaringin Timur.
Perlu diketahui bahwa peluang pengembangan kelapa sawit di Kalimantan Tengah
masih cukup besar dan luasnya terus berkembang. Bentuk utama usaha perkebunan
di Kalimantan Tengah adalah Perkebunan Swasta (PBS). Pemerintah daerah
Kalimantan Tengah mengembangkan sektor pertanian khususnya sub sektor
perkebunan sebagai salah satu alternatif pembangunan ekonomi pedesaan. Komoditi
yang dikembangkan adalah kelapa sawit sebagai komoditi utama.

         Dengan potensi yang demikian besar, SKA kelapa sawit ternyata belum
mampu dikelola secara optimal, efektif dan berkelanjutan. Pengelolaan SKA Sawit di
Kalimantan Tengah hingga saat ini masih menghadapi kendala utama antara lain
kebijakan pemerintah berupa penetapan bea keluar CPO secara progresif;
penguasaan lahan sawit oleh pihak asing; penurunan harga kelapa sawit dan
kenaikan biaya produksi; dan kesenjangan pendapatan antara petani kecil dengan
perkebunan kelapa sawit. Selain itu, juga terdapat masalah pembibitan dan

13 http://www.investor.co.id/agribusiness/perusahaan-sawft-tolak-bangun-kebun-plasrna-rakvat/25535
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18