Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

83

   peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal sekitar perkebunan.
  Sebagai contoh, regulasi pengelolaan kelapa sawit yang tidak efektif
  dapat kita lihat dari Perda Kabupaten Bangka Nomor 25 tahun 2001
  tentang Pajak Tandan Buah Segar (TBS). Perda ini telah melegalisasi
  pungutan ganda atas komoditas sawit dalam bentuk TBS dengan
  ketentuan tarif 1,5 persen. Jika mencermati UU Nomor 18 Tahun 2000
  yang mengatur pajak PPN, TBS dikategorikan sebagai negative list
 objek pajak pertambahan nilai (PPN), yang berarti objek ini dikecualikan
 dari pungutan PPN. Dengan demikian, penerapan TBS sebagai object
 o f taxation jelas menyalahi ketentuan karena diperlakukan sebagai
 pungutan ganda. Kasus tersebut hanya sedikit dari berbagai contoh
 inefektivitas regulasi di berbagai daerah yang justru kontraproduktif bagi
 pengelolaan SKA kelapa sawit.

 5) DPR dan Kemenkumham serta Kementan berkoordinasi untuk
menjalankan proses legislasi baik di tingkat pusat maupun daerah,
untuk menghasilkan UU ataupun Perda yang mampu mendorong
optimalisasi pengelolaan SKA kelapa sawit. Proses legislasi yang
berlangsung di DPR menjadi penting karena UU yang akan dibuat
nantinya diharapkan mampu memastikan optimalisasi pengelolaan SKA
kelapa sawit berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi
masyarakat. Tentu saja perlu dilakukan proses pengawalan oleh
berbagai elemen masyarakat, baik petani plasma, komunitas adat,
pelaku usaha kecil, hingga masyarakat sipil agar UU yang akan dibuat
mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat luas.
6) Kemenkumham dan Kementan melakukan integrasi regulasi di
bidang SKA kelapa sawit dengan peternakan sapi, sehingga payung
hukum bagi kelangsungan usaha kolaborasi dua komoditas ini dapat
segera teratasi. Integrasi regulasi ini juga diharapkan mampu
meningkatkan produktivitas daging sapi lokal sekaligus memanfaatkan
setiap bagian dari SKA kelapa sawit sebagai bagian dari pengelolaan
yang optimal. Adanya sistem yang terintegrasi dengan peternakan sapi,
diharapkan target pemenuhan kebutuhan daging sapi dapat terpenuhi.
Apalagi, kebutuhan akan daging sapi pada tahun 2013 sebesar 549,7
   10   11   12   13   14   15   16   17