Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

82

   identifikasi dan pemetaan terhadap seluruh peraturan perundang-
   undangan di sektor pengelolaan SKA kelapa sawit, maka akan
  diperoleh kerangka regulasi yang lebih utuh dan lengkap dalam
  mengoptimalkan pengelolaan SKA kelapa sawit.
  2) Kementan, Kemendag, Kemenperin dan Kemenkumham
  melakukan upaya proteksi terhadap para petani lokal dan petani
  plasma perkebunan sawit, melalui payung hukum berupa kebijakan
  resmi dan regulasi dari pemerintah. Adapun upaya proteksi terhadap
  petani plasma kelapa sawit menjadi substansial karena seringkali
 petani plasma menjadi pihak yang tidak berdaya dihadapan kekuatan
 modal. Proteksi dapat dilakukan dalam bentuk pembuatan Peraturan
 Daerah yang lebih memahami isu lokalitas, seperti konteks dan
 karakter geografis, sosial, dan budaya masyarakat setempat.
 3) Kemenkumham, Kementan, Kemendag dan Kemenperin
 melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap regulasi yang dinilai
 kontraproduktif dalam pengelolaan SKA kelapa sawit, misalnya,
 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2011 tentang
Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola
Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dinilai akan bertabrakan dengan
regulasi lain seperti UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Bagi para pelaku industri kelapa sawit, Inpres ini dipandang tidak
mengakomodasi kepentingan dunia usaha dan menjadi kontraproduktif
bagi pengembangan investasi kelapa sawit. Oleh karena itu, evaluasi
dan pengkajian secara lintas-disipliner menjadi penting untuk segera
dilaksanakan.

4) DPR, Kemenkumham, Kementan, Kemendag dan Kemenperin
merevisi perangkat regulasi di sektor pengelolaan SKA kelapa sawit
yang dinilai masih multi-tafsir, misalnya ketidakjelasan tentang
komitmen perusahaan swasta terhadap petani plasma dan letak atau
lahan untuk kebun plasma. Pembenahan ini diperlukan untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam pengelolaan kebun plasma. Dengan
demikian pada awal pembangunan kebun, perusahaan akan
mengalokasikan lahan bagi plasma sebagai bentuk kemitraan dan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17