Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
58
a. Dasar hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kuat dan tidak
menimbulkan penafsiran yang berbeda.
b. Program pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilakukan
secara sistematis dan terintegrasi.
c Sebagian lembaga yang dibentuk mempunyai mandat dan sudah
melakukan program pencegahan, sementara penindakan tindak
pidana korupsi dilaksanakan secara terpadu, sehingga menyurutkan
pelaku korupsi lain bila akan melakukan pelanggaran yang sama.
d. Masyarakat mempunyai persepsi bahwa lembaga anti korupsi yang
dibentuk dapat dipercaya dan optimis mempercayai keberhasilan
lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
e. Telah mempunyai sistem Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik,
sistem rekrutmennya transparan, program pendidikan dan pelatihan
dirancang untuk meningkatkan profesionalisme pegawai dalam
bekerja, sehingga SDM yang ada pada lembaga tersebut memiliki
kompetensi yang cukup dalam melaksanakan tugas dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
f. Didukung oleh sistem manajemen keuangan yang transparan dan
akuntabel. Sistem penggajian pegawai yang memadai, mekanisme
pengeluaran anggaran yang efisien dan pengawasan penggunaan
anggaran yang kuat.
g. Lembaga dimaksud menjalankan tugas dengan benar
h. Pidana korupsi sudah dapat ditangani secara hukum yang
berkeadilan dan menimbulkan efek jera.
Ke depan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi telah
terlaksana dengan dua unsur utama yaitu penindakan dan pencegahan.
Dua unsur tersebut dapat berjalan seiring dan saling melengkapi yakni
pemetaan korupsi secara seksama dan dicari akar permasalahannya,
kemudian dirumuskan konsepsi pencegahannya. Sementara tindak pidana
korupsi yang terus berlangsung harus sudah dapat dilakukan penegakan
hukum secara konsisten, profesional agar pelanggaran serupa tidak terjadi
lagi dikemudian hari. Dengan pendekatan yang konsisten, maka