Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
59
diharapkan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan
dengan lebih efektif, sistemik, berdaya guna, dan berhasil guna, antara lain:
a. Komitmen Aparat Penegak Hukum.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum telah dicapai komitmen yang
tinggi dari aparat penegak hukum ditunjukkan banyaknya kasus
yang sama dengan penanganan yang adil. Administrasi sudah baik,
konsistennya aparat penegak hukum dalam menangani perkara,
etos kerja yang tinggi dalam menyelesaikan tugas-tugas dan
pekerjaan terkait dengan penegakan hukum. Pengawasan internal
dari instansi penegak hukum dan eksternal dari masyarakat, LSM
sudah baik dan Undang-undang tentang peradilan tindak pidana
korupsi sudah disahkan oleh DPR.
b. Partisipasi masyarakat terhadap pencegahan tindak pidana
korupsi. Yang diharapkan masyarakat percaya penuh pada aparat
penegak hukum untuk melakukan pemberantasan kasus-kasus
korupsi, peran masyarakat yang positif terhadap pemberantasan
korupsi. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi makin baik sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2000
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Terminologi peran serta atau partisipasi
masyarakat termasuk LSM dalam hal ini harus dimulai dari
mengenali masalah, merencanakan kegiatan dan melaksanakan
kegiatan. Bentuk konkrit peran serta masyarakat dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi sangat besar pengaruhnya
dan dapat menjadi kekuatan besar untuk mengawal proses
penegakan hukum perkara korupsi. Terwujudnya kesadaran hukum/
budaya anti korupsi (sense o f awareness, sense o f need, sense o f
part o f life) di Masyarakat. Terwujudnya budaya malu dalam
dinamika kehidupan bermasyarakat. Tingginya kepedulian sosial,
sikap peduli dengan nasib orang lain sebagai rasa empati.