Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

59

  diharapkan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan
  dengan lebih efektif, sistemik, berdaya guna, dan berhasil guna, antara lain:

 a. Komitmen Aparat Penegak Hukum.
          Dalam pelaksanaan penegakan hukum telah dicapai komitmen yang
          tinggi dari aparat penegak hukum ditunjukkan banyaknya kasus
          yang sama dengan penanganan yang adil. Administrasi sudah baik,
          konsistennya aparat penegak hukum dalam menangani perkara,
         etos kerja yang tinggi dalam menyelesaikan tugas-tugas dan
         pekerjaan terkait dengan penegakan hukum. Pengawasan internal
         dari instansi penegak hukum dan eksternal dari masyarakat, LSM
         sudah baik dan Undang-undang tentang peradilan tindak pidana

         korupsi sudah disahkan oleh DPR.

b. Partisipasi masyarakat terhadap pencegahan tindak pidana
        korupsi. Yang diharapkan masyarakat percaya penuh pada aparat
        penegak hukum untuk melakukan pemberantasan kasus-kasus
        korupsi, peran masyarakat yang positif terhadap pemberantasan
        korupsi. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak
        pidana korupsi makin baik sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2000
        tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
        Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan
        Tindak Pidana Korupsi. Terminologi peran serta atau partisipasi
        masyarakat termasuk LSM dalam hal ini harus dimulai dari
        mengenali masalah, merencanakan kegiatan dan melaksanakan
       kegiatan. Bentuk konkrit peran serta masyarakat dalam kegiatan
       pemberantasan tindak pidana korupsi sangat besar pengaruhnya
       dan dapat menjadi kekuatan besar untuk mengawal proses
       penegakan hukum perkara korupsi. Terwujudnya kesadaran hukum/
       budaya anti korupsi (sense o f awareness, sense o f need, sense o f

       part o f life) di Masyarakat. Terwujudnya budaya malu dalam
       dinamika kehidupan bermasyarakat. Tingginya kepedulian sosial,
       sikap peduli dengan nasib orang lain sebagai rasa empati.
   1   2   3   4   5   6   7   8