Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
61
hukum5. Dengan adanya ketiga hal tersebut maka sedikit demi sedikit
kesadaran masyarakat akan hukum akan terwujud dengan sendirinya.
Sehingga tatanan kehidupan dalam masyarakat lambat laun akan membaik
yang melahirkan masyarakat yang sadar akan hukum.
Dari uraian tersebut, dapat dijelaskan kontribusi kesadaran hukum
masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi serta
pembangunan nasional sebagai berikut:
a. Kontribusi Optimalisasi Penegakan hukum Tindak Pidana
Korupsi terhadap Penyelamatan Keuangan Negara
Semakin meningkatnya kepatuhan dan pemahaman
masyarakat akan hukum yang merupakan suatu tatanan dan
kebutuhan bagi masyarakat, akan memberikan dampak positif
terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga dan aparatur penegak hukum terkait
dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang semakin
meningkat tidak terlepas dari kinerja aparat penegak hukum yang
semakin profesional. Kondisi ini dapat terindikasi dari
terselesaikannya beberapa kasus pelanggaran terhadap korupsi
secara adil dan transparan. Dengan demikian aspek pencegahan
dan penindakan pidana korupsi dapat dilaksanakan dengan baik,
sehingga pencegahan dan penyelamatan keuangan negara dapat
dicapai.
Budaya hukum yang berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang semakin membaik
memiliki peran sebagai ujung tombak untuk mencegah dan
memberantas korupsi. Kesadaran untuk mentaati hukum yang
berlaku mampu mencegah niat masyarakat maupun aparatur
penegak hukum yang hendak berbuat tidak sesuai dengan hukum
yang berlaku. Dengan terciptanya kesadaran hukum tersebut akan
’Prof. Dr. Soetandyo W ignyo Subroto.Jum al-hukum -online, diakses 21 Juli 2014