Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

61

    hukum5. Dengan adanya ketiga hal tersebut maka sedikit demi sedikit
    kesadaran masyarakat akan hukum akan terwujud dengan sendirinya.
    Sehingga tatanan kehidupan dalam masyarakat lambat laun akan membaik
   yang melahirkan masyarakat yang sadar akan hukum.

            Dari uraian tersebut, dapat dijelaskan kontribusi kesadaran hukum
   masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi serta
   pembangunan nasional sebagai berikut:

  a. Kontribusi Optimalisasi Penegakan hukum Tindak Pidana
  Korupsi terhadap Penyelamatan Keuangan Negara

                    Semakin meningkatnya kepatuhan dan pemahaman
           masyarakat akan hukum yang merupakan suatu tatanan dan
           kebutuhan bagi masyarakat, akan memberikan dampak positif
          terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kepercayaan
          masyarakat terhadap lembaga dan aparatur penegak hukum terkait
          dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang semakin
          meningkat tidak terlepas dari kinerja aparat penegak hukum yang
          semakin profesional. Kondisi ini dapat terindikasi dari
          terselesaikannya beberapa kasus pelanggaran terhadap korupsi
         secara adil dan transparan. Dengan demikian aspek pencegahan
         dan penindakan pidana korupsi dapat dilaksanakan dengan baik,
         sehingga pencegahan dan penyelamatan keuangan negara dapat
         dicapai.

                  Budaya hukum yang berkembang dalam kehidupan
         bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang semakin membaik
         memiliki peran sebagai ujung tombak untuk mencegah dan
         memberantas korupsi. Kesadaran untuk mentaati hukum yang
         berlaku mampu mencegah niat masyarakat maupun aparatur
         penegak hukum yang hendak berbuat tidak sesuai dengan hukum
        yang berlaku. Dengan terciptanya kesadaran hukum tersebut akan

’Prof. Dr. Soetandyo W ignyo Subroto.Jum al-hukum -online, diakses 21 Juli 2014
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10