Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan
berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu konsepsi
(Konsepsi Tannas) yang dirancang dan dirumuskan dengan
memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia.
Dalam konteks penegakan hukum pidana korupsi, konsepsi
Ketahanan Nasional tersebut dapat dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraan optimalisasi penindakan hukum, sehingga tercipta
masyarakat yang taat hukum, yang mendorong masyarakat sebagai
penangkal utama bagi terwujudnya pencegahan dan penindakan
korupsi yang pada gilirannya keuangan negara dikembalikan,
ketahanan ekonomi semakin baik dan pembangunan nasional
berjalan lancar.
8. Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Perundang-undangan
terkait dengan Sistem Penegakan Hukum dan Tindak Pidana
Korupsi, antara la in :
a. Penyidik Tindak Pidana Korupsi:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo.Pasal
17 PP No.27 Tahun 1983 jo.Pasal 26 Undang-Undang nomor
31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 44
ayat (4) serta Pasal 50 ayat 1,2,3,4 Undang-Undang nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 30 huruf d Undang-Undang nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan
adalah salah satu institusi penegak hukum yang diberi
wewenang melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi.
2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 6
ayat (1) huruf a KUHAP jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia