Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

          berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan
          berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu konsepsi
          (Konsepsi Tannas) yang dirancang dan dirumuskan dengan
          memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia.

                   Dalam konteks penegakan hukum pidana korupsi, konsepsi
         Ketahanan Nasional tersebut dapat dijadikan pedoman dalam
         penyelenggaraan optimalisasi penindakan hukum, sehingga tercipta
         masyarakat yang taat hukum, yang mendorong masyarakat sebagai
         penangkal utama bagi terwujudnya pencegahan dan penindakan
         korupsi yang pada gilirannya keuangan negara dikembalikan,
         ketahanan ekonomi semakin baik dan pembangunan nasional
         berjalan lancar.

8. Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Perundang-undangan
        terkait dengan Sistem Penegakan Hukum dan Tindak Pidana
        Korupsi, antara la in :
             a. Penyidik Tindak Pidana Korupsi:
             1) Berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo.Pasal
                 17 PP No.27 Tahun 1983 jo.Pasal 26 Undang-Undang nomor
                 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001
                tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999
                tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 44
                ayat (4) serta Pasal 50 ayat 1,2,3,4 Undang-Undang nomor
                30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
                Korupsi jo. Pasal 30 huruf d Undang-Undang nomor 16 Tahun
                2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan
                adalah salah satu institusi penegak hukum yang diberi
                wewenang melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap
                tindak pidana korupsi.
            2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 6
                ayat (1) huruf a KUHAP jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-
                Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
                Republik Indonesia
   1   2   3   4   5   6   7   8