Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

24

  dalam masyarakat, termasuk di dalamnya para pejabat penegak
  hukum.

           Mengemukakan dua hal yang merupakan karakteristik
  tulisannya yaitu, pertama, masalah penegakan hukum dari dimensi
  sosialnya, kedua, unsur manusia dan lingkungan sosial dari
 penegakan hukum. Membahas penegakan hukum tanpa
 menyinggung segi manusia yang menjalankan penegakannya,
 merupakan pembahasan yang steril sifatnya. Bila penegakan hukum
 hanya berpegang pada keharusan-keharusan sebagaimana yang
 tercantum dalam ketentuan-ketentuan hukum, maka hanya akan
 memperoleh gambaran stereotipis yang kosong. Dengan kata lain,
 membahas penegakan hukum menjadi berisi (mencapai tujuan yang
diharapkan) apabila dikaitkan pada pelaksanaannya yang konkret
oleh manusia.

          Menunjuk teori yang dikemukakan oleh Van Doom pada
waktu ia berbicara tentang “pengelompokkan” merupakan hal yang
inti sebagai sesuatu yang hadir di samping organisasi dalam
konstruksinya yang formal dan rasional, Satjipto Rahardjo (2009)
mengemukakan agar dalam membahas penegakan hukum dalam
masyarakat, memberikan perhatian yang seksama terhadap
peranan dari faktor manusia. Faktor manusia menjadi penting
karena hanya melalui faktor tersebut penegakan hukum itu
dijalankan.

c. Penegakan Hukum.
    Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto SH, MA, menyatakan
    Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti palaksanaan
    perundang-undangan, didalam kenyataan di Indonesia
    kecenderungannya adalah demikian sehingga pengertian
    penegakan hukum begitu populer. Selain itu, ada kecenderungan
    yang kuat mengartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan
    keputusan-keputusan Hakim, Faktor-faktor yang memepengaruhi
    dalam penegakan hukum adalah sebagai berikut; faktor hukum
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13