Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
24
dalam masyarakat, termasuk di dalamnya para pejabat penegak
hukum.
Mengemukakan dua hal yang merupakan karakteristik
tulisannya yaitu, pertama, masalah penegakan hukum dari dimensi
sosialnya, kedua, unsur manusia dan lingkungan sosial dari
penegakan hukum. Membahas penegakan hukum tanpa
menyinggung segi manusia yang menjalankan penegakannya,
merupakan pembahasan yang steril sifatnya. Bila penegakan hukum
hanya berpegang pada keharusan-keharusan sebagaimana yang
tercantum dalam ketentuan-ketentuan hukum, maka hanya akan
memperoleh gambaran stereotipis yang kosong. Dengan kata lain,
membahas penegakan hukum menjadi berisi (mencapai tujuan yang
diharapkan) apabila dikaitkan pada pelaksanaannya yang konkret
oleh manusia.
Menunjuk teori yang dikemukakan oleh Van Doom pada
waktu ia berbicara tentang “pengelompokkan” merupakan hal yang
inti sebagai sesuatu yang hadir di samping organisasi dalam
konstruksinya yang formal dan rasional, Satjipto Rahardjo (2009)
mengemukakan agar dalam membahas penegakan hukum dalam
masyarakat, memberikan perhatian yang seksama terhadap
peranan dari faktor manusia. Faktor manusia menjadi penting
karena hanya melalui faktor tersebut penegakan hukum itu
dijalankan.
c. Penegakan Hukum.
Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto SH, MA, menyatakan
Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti palaksanaan
perundang-undangan, didalam kenyataan di Indonesia
kecenderungannya adalah demikian sehingga pengertian
penegakan hukum begitu populer. Selain itu, ada kecenderungan
yang kuat mengartikan penegakan hukum sebagai pelaksanaan
keputusan-keputusan Hakim, Faktor-faktor yang memepengaruhi
dalam penegakan hukum adalah sebagai berikut; faktor hukum