Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

      ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dilaksanakan
      secara merdeka, artinya sesuai dengan penjelasan pasal
     tersebut, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
      pengaruh kekuasaan lainnya.

 b. Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2010 tentang
      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
      (RJPM) 2010-2014
      Penegakan hukum tindak pidana korupsi ditargetkan

 meningkat 3 persen. Secara obyektif norma hukum yang hendak
ditegakkan meliputi peraturan perundang-undangan formil yaitu
 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan hukum
materiil yaitu UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah positif
optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi ditinjau dari
legal aspek harus bermula dari UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU
No. 20 Tahun 2001 dimaksud yang mengandung substansi delik-
delik tindak pidana korupsi yang digunakan selaras dengan
dinamika korupsi yang berkembang pada dewasa ini.

     Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations
Convension Against Corruption pada tahun 2003, maka
harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional terkait
dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan konvensi
tersebut, merupakan acuan utama arah kebijakan
pemberantasan tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Dalam konteks hukum formil yaitu Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) dalam praktik seringkali sudah tertinggal
dengan perkembangan teknologi informasi, antara lain misalnya
sarana persidangan dengan menggunakan teleconference, bukti
elektronik, rambu-rambu penyadapan (wire tapping) kesemuanya
belum diatur dalam KUHAP, sedangkan dalam konteks hukum
materiil yaitu UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10